Tasikmalaya,mediatindak com- Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di enam Desa yang ada di kecamatan Salopa jadi sorotan publik, pasal nya biaya untuk kelengkapan persyaratan yang dibebankan kepada masyarakat melebihi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu SKB tiga menteri sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil kroscek awak media salah satu nya di desa Banjar Waringin kecamatan Salopa jelas adanya bahwa mengenai biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL, masyarakat harus membayar sebesar Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah) dari perbidang tanah yang mau disertipikatkan.
Salah seorang warga yang mengikuti program PTSL tersebut menerangkan, bahwa dirinya mengaku sudah menyerahkan uang untuk biaya persyaratan tersebut ke panitia PTSL sebesar Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah) untuk biaya persyaratan pembuatan sertipikat nya.
"Mengenai program PTSL ini bagi saya memang bisa dikatakan sangat membantu warga yang hendak tanah nya mau disertipikatkan, tapi jika biaya itu tidak mengacu kepada SKB tiga menteri senilai rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) tentunya bagi warga termasuk saya sendiri sangat lah keberatan, soal nya biaya yang dibebankan kepada masyarakat ini tentunya sangat berbenturan dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ujar warga yang tidak mau sebutkan namanya.
Selanjut nya media meminta keterangan dari Andi Kadus selaku panitia PTSL menerangkan kepada media bahwa tentang adanya biaya sebesar itu merupakan hasil dari pada musyarawarah dan kesepakatan 6 ( enam) desa yang ada di kecamatan Salopa, salah satu nya desa Banjar Waringin.
"Mengenai biaya tersebut sudah disepakati bersama oleh 6 (enam) desa yang ikut program PTSL ini yang ada di kecamatan Salopa, jika mengenai biaya tersebut ada yang merasa keberatan tentunya kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, karena hal ini sudah menjadi keputusan bersama dengan desa-desa lain nya, untuk keterangan lebih lanjut nya tanya kan saja ke APDESI karena keputusan ini beliau juga ikut tanggung jawab," terang nya.
Dalam pengurusan untuk persyaratan pembuatan Sertipikat tanah lewat program PTSL sesuai keputusan bersama (SKB) tiga menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor : 25/SKB/V/2017. nomor. 590-3167A tahun 2017 dan nomor . 34 tahun 2017 bahwa biaya program PTSL Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pasal 12 hurup e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, aturan dan pasal tersebut diatas tentunya bisa menjerat juga bagi pelaku pungli dalam PTSL yang mana dilapangan sering terjadi khususnya di setiap desa atau kelurahan yang mendapat program tersebut.
Seperti sekarang yang sedang berjalan di 6 (enam) desa yang ada di kecamatan Salopa kabupaten Tasikmalaya tentunya sudah membuat aturan diatas aturan pemerintah yang sudah ditetap kan oleh pemerintah pusat, tentunya hal tersebut bisa dikatakan suatu pelanggaran berat bagi para panitia PTSL itu, dan tentunya sudah merupakan pungutan liar (pungli) yang bisa dipidanakan*
"Bersambung"
Reporter:A.Sutara.