-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimoin Press Conference, Kasus Penganiayaan Disertai Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam

Rabu, 03 Mei 2023, Rabu, Mei 03, 2023 WIB Last Updated 2023-05-02T23:15:10Z


Tasik Kota
- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

”Kami amankan pelaku berinisial DR alias Ompong (42 Tahun) dan D alias Jebod (23 Tahun) dengan barang bukti 1 bilah golok, dan 1 bilah pisau," ungkapnya


Ia menjelaskan, hal tersebut terjadi  pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 19.30 WIB. Tersangka DR als OMPONG bersama-sama dengan teman-temannva kira-kira sebanyak 20 (dua puluh) orang diantaranya Tersangka D als JEBOD datang ke tempat kejadian di Alfamart Kp.Cihalisan Ds.Nanggewer Kecamatan Pageurageung, Kab.Tasikmalaya.


"Tersangka melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban JAFAR SIDIK dan saksi sdr ADUL dengan cara tersangka DR als OMPONG menebaskan sebilah golok terhadap korban JAFAR SIDIK yang sedang menjaga parkiran di TKP ke bagian badan, kepala, leher, dan tangan sehingga korban mengalami luka robek dipunggung dan telapak tangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, luka robek di leher samping kanan sebanyak 16 (enam belas) jahitan, luka robek di kepala depan sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan, luka robek di kepala bagian belakang sebanyak 4 (empat) jahitan, dan luka robek dipunggung sebelah kana sebanyak 5 (lima) jahitan," tuturnya


Adapun permasalahan tersebut dipicu oleh tersangka DR als OMPONG karena dirinya tidak diperbolehkan oleh  warga kampung Cihalisan untuk berpacaran dengan sdr. Heni yang merupakan warga kampung Cihalisan Desa Nanggewer, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.


"Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 170 dan atau 351 dan atau UU RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun," tegasnya**Amin/udek

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Tasikmalaya Kota Pimoin Press Conference, Kasus Penganiayaan Disertai Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam
  • 0

Terkini