Tasik Kota - Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release menjelaskan, tersangka DR setelah diamankan karena melakukan penganiayaan, kemudian di tes urine dan positif amphetamin.
” Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku," ungkapnya
Ia menjelaskan, awal kejadian pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam 02.00 WIB di Kampung Mayana Rt. 001 Rw. 005 Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung Kabupaten. Tasikmalaya yang dilakukan oleh Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasil positif menggunakan sabu-sabu, kemudian dilakukan Penggeledahan.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr I (DPO)," jelasnya
Ditegaskan Kapolres, bahwa tersangka memiliki, menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.
"Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya**red/junan/miftah