Bekasi,Tambun Selatan, media tindak.com - Apakah Studi Tour merupakan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melakukan Study Tour ke luar daerah dengan Biaya Rp. 2.000.000 per siswa, dari Bekasi tujuan Yogyakarta patut dipertanyakan?
Dari penelusuran Media Tindak. com hari Senin 29 Mei 2023, Jukul 20.15 WIB, dimana para siswa diberangkatkan dari halaman parkiran Ruko Madland City Tambun Selatan.
Informasi yang diterima media Tindak.com menyebutkan, bahwa Tour siswa kelas XI yang dilaksanakan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tambun Selatan kelas XI selama 3 hari dengan anggaran ditanggung para orangtua siswa sebesar Rp. 2.000.000 per siswa.
Pungutan uang studi tour yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar dan Menengah ini tentu berpotensi bancakan dan Maladministrasi dan bertentangan dengan aturan yang ada.
Disebutkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan, Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 PP Nomor 17/2010 sebagaimana telah menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Informasi yang diterima media tindak.com melakukan konfirmasi informasi kepada Hubungan Masyarakat (Humas) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tambun Selatan, Atik, ia selaku penyambung lidah komunikasi dengan masyarakat yang dipercayakan Kepala Sekolah SMAN 1 Tambun Selatan Drs. Rahmat Kusnadi, M.M, namun sangat disayangkan Konfirmasi yang di sampaikan media Tindak.com Kepada Humas Atik melalui pesan Whatsapp personal tidak ada penjelasan, bungkam 1100 bahasa.
Saat diminta tanggapan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kolaborasi Masyarakat Peduli Indonesia (KMPI) Jawa Barat, Wilayah Bekasi, terkait uang perpisahan siswa kelas XI SMAN 1 Tambun Selatan, Gutman Sitanggang menjelaskan, "besarnya uang Study Tour sebesar Rp. 2.000.000 persiswa dan meragukan Faedah dan efek manfaat siswa, apakah study tour dilakukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah." ucapnya.
"Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan Study Tour tentu tidak dapat diterima," katanya.
"Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan Study Tour," Tandas Ketua LSM KMPI Bekasi tersebut.
Biaya Persiswa Berdasarkan Survey Harga, Berpotensi Bancakan.
Analisa Rincian Per Siswa:
1. Carter Bus (Droup) 3 hari Jawa Tengah Rp. 12.150.000,- Jika 1 (satu unit ) Bus berisikan tempat duduk kapasitas 47 orang, maka Rp. 12.150.000 : 47 orang. Maka perorang adalah sebesar Rp. 259.000,- (pembulatan ke atas)
2. Konsumsi 3 hari x 3 kali makan Sehari x 50.000 per orang. maka per orangnya Rp. 450.000,-
3. Penginapan/Hotel. Jika 1 (satu) kamar seharga Rp. 350.000 - per kamar diisi 3 Orang, maka perorang adalah sebesar Rp.350.000 : 3 orang, maka perorangnya adalah Rp. 120.000,- (pembulatan ke Atas).
● Total Biaya siswa per 3 Hari ke Yogyakarta adalah Rp.829.000.-
● Dengsn mengunakan perhitingan rastio tambahan biaya kemungkinan adanya biaya tambahan lain terjadi dengan menaikan 20% dari 829.000,- = makaka biaya tambahan lain lain sebesar Rp. 165.000,-
》Dari survey dan analisa menyimpulkan untuk Biaya 3 hari perjalanam ke Yongyakarta Rp. 829.000 + 165.000 = Rp. 994.000 per orang nya.
》Bila Ditentukan Perorang Rp. 2.000.000 (-) Rp.994.000 = ditemukan adanya kelebihan Harga perjalanan Rp. 1.006.000,-
Menjadi pertanyaanya adalah, Dikemanakankah Sisa Lebih Rp.1.006.000,- tersebut. Inilah Potensi Bancakan yang dimaksud. ** Rudy H. Lubis.