-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Alergi Wartawan, Kades Buni Bakti Sidi Sumardi Tidak Kooperatif, Abaikan UU 14/2008 KIP

Selasa, 02 Mei 2023, Selasa, Mei 02, 2023 WIB Last Updated 2023-05-02T03:56:31Z


Bekasi, Media Tindak
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, pada tanggal 24 Agustus 2021.Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yaitu, 1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; 2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan 3. Mitigas dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan Desa.


Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut : a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.


Dari total 100% (seratus persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.


Pemerintah Desa mau tidak mau harus kembali me-Refocusing (memfokuskan kembali) perencanaan penganggaran dan melaksanakan Musyawarah Desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP Desa.


Perihal Penggunaan Anggaran Desa di Desa Buni Bakti, Kec. Babelan. Kabupaten Bekasi, medias tindak melakukan Konfirmasi melalui surat no, 05.063/mdt.bks/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023, yang mensikapi atas Data Laporan Dana Desa (DD) 2022 diantaranya:

Penggunaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa berupa Pemberian ternak Kambing sebesar Rp. 102.000.000 di tahap 3.

Penggunaan Anggaran Satuan Tugas Penanganan Kovid 19 sebesar Rp. 97.907.800 di Tahap 1.


Selain dua item yang disebutkan pada surat Konfirmasi Media Tindak, hal lain sangat dimungkinkan untuk pengembangan Investigasi pada Item yang ada pada Data Pelaporan DD  tahun 2022 yang didapat dan turut Menyikapi Keberadaan Aset Desa Berupa Tanah Kas Desa yang dimiliki Desa Buni Bakti saat ini juga terhadap aset lainnya yang telah dimiliki Pemerintah Desa Buni Bakti, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, atas laporan yang disampaikan kepada pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Provinsi Jawa Barat. 


Sangat disayangkan Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Buni Bakti Sidi Sumardi engan menjawab surat konfirmasi yang telah disampaikan media tindak.


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tampaknya kepada Kepala Desa Buni Bakti Sidi Sumardi telah mengabaikan peraturan yang ada.** Rudy H Lubis.

Komentar

Tampilkan

  • Alergi Wartawan, Kades Buni Bakti Sidi Sumardi Tidak Kooperatif, Abaikan UU 14/2008 KIP
  • 0

Terkini