Bekasi, Media Tindak.com-Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Jawa Barat layak dilaporkan ke Inspektorat Propinsi agar semua bentuk anggaran sekolah itu diaudit dan diumumkan demi transparansi anggaran selaras perintah aturan dan peraturan negara.
Sejak Usman memimpin sekolah itu, sering membuat kebijakan yang meresahkan dan memberatkan orang tua siswa. Ragam kewajiban siswa berkedok rapat komite, dan keputusan sepihak yang memberatkan orang tua di masa sulit saat ini, yaitu krisis ekonomi yang berkepanjangan, terutama akibat dampak dari wabah covid 19 yang mewabah selama dua tahun dari 2020 s/d 2021.
Tak terkecuali tentu semua warga Dekolah yang bernaung di SMAN 3 Babelan Kabupaten Bekasi turut kena dampak buruk dari wabah covid 19 masa itu. Aturannya Kepala Sekolah memaknai krisis ekonomi yang berkepanjangan yang juga menimpa ekonomi keluarga para orang tua siswa. Namun akibat anaknya bersekolah di situ orang tua murid enggan dan takut memprotes setiap kebijakan Usman terutama yang bersifat pungutan. Contoh saat siswa kls 12 jalan jalan ke Jogyakarta pernah siswa dipungut sebesar Rp 1.800.000. Mungkin akibat anaknya mau menyelesaikan studinya di situ mereka terpaksa mengikuti. Takut protes bang, kata orang tua siswa. Begitu juga terkait seragam untuk kls 10 dan kls 11 tahun lalu, berapapun yang ditetapkan pihak sekolah tetap dituruti dan bayar.
"Betul bang ada studi tour ke Jogja udah selesai. Itu mah udah basi abang tanyakan," ujar Nurul Hardi mewakili sekolah. Dia juga membenarkan adanya iuran bulanan Siswa kls 12. Bayarannya lebih besar akibat adanya Bimbel kerja sama dengan lembaga Bimbel yang dipilih Kepala Sekolah.
Adanya pungutan atau iuran bulanan mulai kls 10 hingga kls 12 patut dipertanyakan nanti ke Disdik, terutama ke KCD Wilayah 3 Jawa Barat dan ke Inspektorat di Bandung, agar pihak terkait mengusut dan mengaudit semua kebijakan sekolah dan besaran pungutan itu yang tidak mengindahkan Pergub 97/2022 serta penggunaan anggaran yang transparan demi kemajuan sekolah itu.
Hal ini dimaksudkan agar pihak Disdik memberi aturan yang jelas dan seragam di semua SMA/SMK di Jawa Barat hususnya Bekasi KCD Wilayah 3.***Apur/Timbul Manalu/Red