MEDIATINDAK.COM, TASIKMALAYA - Kasus percobaan pencurian di sebuah warung yang melibatkan pemilik warung bernama Dadang selaku korban di Kampung Cipanas Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya berujung damai, Kamis 27 April 2023 Malam.
Korban, Dadang sudah menerima untuk memaafkan pelaku berinisial TH Warga Kampung Cinangsi, Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Tasikmalaya Kota yang menangani masalah ini akhirnya menyelesaikannya dengan Restorative Justice (RJ).
Pria berusia 32 Tahun Warga Kampung Cinangsi, Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini juga menyesali perbuatannya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman mengatakan, Pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini setelah memperhatikan beragam pertimbangan.
"Ya Salah satunya, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan secara musyawarah, juga adanya itikad baik pelaku dengan korban," Kata Iptu Agus Rusman Kepada wartawan Jumat Dinihari.
Apalagi Kata Kapolsek, korban berniat mencabut laporannya. Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan damai, musyawarah antara korban dan pelakunya,” Terang Kapolsek.
Kapolsek Juga menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak masuk ke warung korban diduga akan mengambil sesuatu dari warung koraban.
"Ya pada saat hendak mengambil barang milik koraban diketahui dan akhirnya di laporkan ke pihak Kepolisian," Paparnya.
Dalam kesepakatan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta pengurus Kampung dan warga sekitar lokasi.
"Dalam pertemuan Ini, disaksikan punduh Cipanas, Punduh Mekarsari, orang tua angkat Korban serta ketua Pemuda Mekarsari, Alhamdulillah berjalan lancar," Pungkas Kapolsek.***Red