-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jumat, 31 Maret 2023, Jumat, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T14:36:34Z

Wajo-Andi Askar ( Laskar ) Dari BPAN AI dan Muh. Aris Sultan. SH. Pemuda Sumpa' Baka, Menyoroti Oknum Perangkat Desa Pasaka, Terkait Dugaan Munculnya Manipulasi Data Penerimaan Bantuan Dana BLT Yang Di Duga Dilakukan Oleh salah satu Oknum Perangkat Desa Pasaka, Kec. Sabbangparu , Kab. Wajo


Andi Askar ( Laskar ) Dari BPAN AI dan Muh. Aris Sultan. SH. Pemuda Sumpa' Baka,  Menyoroti Oknum Perangkat Desa Pasaka, Terkait Dugaan Munculnya Manipulasi Data Penerimaan Bantuan Dana BLT Yang Di Duga Dilakukan Oleh salah satu Oknum Perangkat Desa Pasaka, Kec. Sabbangparu , Kabupaten Wajo.Pasalnya Erwin (30) dan Abd Halim (60) termasuk salah satu penerima dari 83 KPM / BLT DDS Tahun 2022, Namun di tahun 2023 hasil musdes di Desa pasaka, Kec. Sabbangparu, telah terjadi perubahan jumlah KPM / BLT DDS Tahun 2023 yang menjadi 22 orang penerima dan sdr. Erwin serta sdr Abd Halim tidak masuk namanya dan itu membuat mereka kecewa karna selama ini mereka selalu menerima bantuan BLT, 


Erwin (30) menjelaskan kepada awak media "Jum'at, 31,03, 2023 jam 14.50WibJika dirinya adalah warga yang kurang mampu dan sudah lama kami ini telah menerima bantuan BLT dan di tempat yang sama Abd Halim (60) juga menyampaikan hal yang sama dan beliau juga merasa bahwa ada sesuatu yang keliru dalam pendataan karna banyak yang di hilangkan dari data sebelumnya dan terkesan pilih kasih " pungkasnya


Andi Askar ( Laskar ) menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 datang dengan membawa berbagai macam dampak, Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi masyarakat, Lalu datanglah berbagai macam kebijakan jaringan pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa, BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/keluarga selama bulan April sampai Juni " Jawabnya


Laskar mengatakan bawah kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari" dan sesuai dengan Pasal 6  Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”)

Dan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:

Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.


Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.[4]Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:


Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dan masih banyak lagi pasal yang akan menjerat sesuai dengan KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ) "tambahnya 



Muh. Aris. Sultan. SH, Pemuda Sumpa' Baka , yang akrab di sapa Aris juga menyampaikan jika hal tersebut benar dan kedua warga desa. Pasaka, kec. Sabbangparu pada mulanya terdaftar sebagai penerima bantuan BLT namun masuk tahun 2023, warga tersebut sudah di hapus namax, saya minta kepada pihak yang terkait untuk melakukan evaluasi kinerja bagi para oknum2 yang menangani soal BLT di tingkat desa krn di duga, data yang mereka punya asal dipilih saja ini membuktikan sudah kluar dari prosedur2 yang ada dan klo memangg tidak ada tindak lanjut maka saya akan bersurat mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib " Tutupnya


Hingga Berita ini di turunkan belum ada kompirmasi yang pasti dari aparat Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo ** ABDUL . WAHID  BS *

Komentar

Tampilkan

Terkini