Tasikmalaya Media Tindak-Program Nasional Pendaftaran Tanah Lengkap (PTSL) di kelurahan singkup kecamatan purbaratu kini jadi sorotan publik,pasal nya,biaya untuk kelengkapan persyaratan yang di Beban kan kepada masyarakat melebihi dari aturan yang sudah ditentu kan oleh pemerintah pusat yakni SKB tiga Menteri senilai Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil liputan awak media dilapangan bahwa biaya yang diterap kan kepada masyarakat sebesar 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan biaya sebesar itu hasil dari pada kesepakatan dan musyawarah bersama.
Salah seorang warga yang ikut program ptsl menerangkan kepada media bahwa diri nya mengaku sudah menyerahkan biaya untuk persyaratan tersebut kepada panitia ptsl yang dikelola RT,RW,ketua LPM dan pihak kelurahan.
"Mengenai program ptsl ini bagi saya bisa di katakan program yang sangat membantu sekali kepada masyarakat,jika seandai nya biaya itu mengacu ke SKB tiga menteri senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),akan tetapi yang saya sesal kan di kelurahan singkup ini lain hal nya dengan peraturan pusat itu,mengenai biaya tambahan sehingga dua kali lipat dari aturan SKB tiga menteri itu,tentunya bisa di katakan penyalah gunaan wewenang,jika memang harus ada biaya tambahan bagi kami tidak merasa keberatan asal kan jelas payung hukum nya,maka nya dalam hal ini saya juga selaku warga yang mengikuti program ptsl tersebut merasa keberatan dengan adanya biaya yang melenceng dari peraturan pemerintah tersebut,bisa saja kelebihan dari biaya ini kami sebut pungutan liar yang sangat bertentangan dengan aturan Hukum di negara RI"ujar warga yang tidak mau di sebut namanya.
Selanjutnya awak media meminta keterangan kepada para panitia juga pihak kelurahan tentang adanya pembengkakan/Mark Up biaya program ptsl, saudara pepep yang merupakan pemegang keuangan dalam program ptsl menjelaskan bahwa kegunaan biaya tersebut salah satu nya untuk biaya ukur dari perbidang nya sebesar Rp.35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah) dan pembelian materai 2-4 buah juga pembelian patok secukup nya dan biaya foto cofy berkas-berkas di tambah oprasional lain nya kata pepep kepada media Jum'at 10/03/2023.
Dalam pengurusan persyaratan untuk pembuatan sertipikat lewat program ptsl sesuai keputusan bersama (SKB) tiga Menteri -Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 22 Mei 2017 dengan nomor:25/SKB/V/2017.nomor :590-3167A tahun 2017 dan nomor : 34 tahun 2017,bahwa biaya program ptsl Rp.150.000(seratus lima puluh ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pasal 12 hurup e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.Subsider pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001,aturan dan pasal tersebut di atas tentunya bisa menjerat juga bagi pelaku pungli dalam ptsl yang mana di lapangan itu sering terjadi khusus nya di setiap desa atau kelurahan yang mendapat kan program ptsl itu.
Seperti yang sekarang sedang berjalan di kelurahan Singkup, kecamatan Purbaratu, kota Tasikmalaya biaya PTSL melebihi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tentunya hal tersebut merupakan pungutan liar(pungli) yang dilakukan oknum RT,RW,LPM dan pihak kelurahan itu sendiri.***
Pewarta:A.Sutara