Menjadi,tindakmedia.com-Satreskrim Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengungkap kasus fidusia atas dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan berupa sebuah sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan kasus ini terungkap saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada Jumat (24/2/23).
"Kedua warga Kelurahan Bailang ini datang ke Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak perusahaan finance melalui debt collector," jelasnya, seperti dilansir Antaranews.com, Senin (27/2/23).
Selanjutnya Kombes. Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, saat dilakukan interogasi awal terhadap keduanya, penyidik Satreskrim Polresta Manado mendapatkan kejanggalan dari cerita ZY.
"Merasa ada keanehan dengan cerita ZY, polisi langsung menghubungi pihak finance, dan ternyata diperoleh informasi bahwa tidak ada penarikan sepeda motor yang dimaksud," jelasnya.
Akhirnya ZY pun mengakui jika sepeda motor tersebut tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan itu, melainkan telah ia jual ke seseorang melalui media sosial dengan harga Rp3,5 juta. Setelah di selidiki HT dan ZY telah membuat skenario palsu di hadapan polisi terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.***dad
(Tribrata)