Sinjai -Sesuai peraturan pengelolaan Dana Desa di mana Bantuan keuangan Dana Desa,menekankan penerima BLT minimal 10% dan maksimal 25%
Berdasarkan hal tersebut pemerintah Desa lasiai menyalurkan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai aturan dan ketentuan dari pusat , penyaluran sekaligus 3 Bulan, dari masing-masing penerima Rp.900.000/KPM berlangsung di aula kantor Desa lasiai kecamSelasa (28/3/2023).
Turut Hadir dalam kesempatan ini Kasi pemerintah kecamatan, M.Amir,P3MD Amiruddin, Ketua BPD Bustan, Kepala Desa, Abib Al Mu'min Mappasara SE, Babinsa Akbar.
Melalui kesempatan ini, kasi pemerintah kecamatan menyampaikan semoga bantuan BLT ini bisa membantu para penerima dan dapat bermanfaat di bulan suci ini.
Sementara kepala Desa lasiai Berharap agar hal ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial karena adanya perubahan dari tahun sebelumnya
"bahwa pengurangan ini berlaku seluruh Indonesia, karena sudah tahap endemik bukan lagi pandemi ,makanya BLT ini berubah nama menjadi BLT kemiskinan ekstrim
"Perlu dipahami Para penerima tersebut di atas telah melalui hasil musyawarah, untuk menentukan calon penerima BLT-DDS dan di hasil musyawarah menetapkan 40 penerima dan ini sudah sesuai kreteria yang sudah di sepakati bersama," imbuhnya.**said mattoreang