MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Paripurna tentang Persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023. Dan Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tasikmalaya Tahun 2022.
Seperti diketahui sebagaimana menindaklanjuti Nota Dinas dari Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya nomor : 172/01/Bapemperda/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal : Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023.
Surat dari Bupati Tasikmalaya nomor : B/0561/PN.04/Tapem/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal : Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2022. Acara di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta Wakil Ketua 1, 2 dan 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Komandan Brigif 13 Galuh Kostrad Tasikmalaya, Komandan Polisi Militer, Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Sekretaris DPRD, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, para Camat serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 40 orang dari total keseluruhan 50 orang dan para tamu undangan serta instansi yang terkait lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi S.P membacakan Nota Dinas dari Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ia menjelaskan, penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) yang berbunyi; “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud Pasal 67 Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, selanjutnya Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi; ” Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, pasal 19 ayat (1) berbunyi; “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bukan setelah tahun anggaran berakhir”, pasal 20 ayat (1) berbunyi; ” Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah”, paparnya, Kamis (30/3/2023).
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto dalam sambutannya sekaligus memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2022 yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022-2026. Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan tranfer dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasikan sebesar 3,15 triliun rupiah atau tercapai sebesar 95,95℅ dengan rincian PAD terealisasi sebesar 305,27 miliar rupiah, atau tercapai 85,46℅ terdiri dari pajak daerah sebesar 94,35 miliar rupiah, retribusi daerah sebesar 5,56 miliar rupiah, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 24,73 miliar rupiah, dan lain-lain PAD yang sah sebesar 180,61 miliar rupiah. Pendapatan transfer terealisasi sebesar 2,82 triliun rupiah atau tercapai 97,33% terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat 2,55 triliun rupiah yang terdiri dari Dana Perimbanban 2,14 triliun rupiah dan Dana Desa 410,27 miliar rupiah.
Pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebesar 278,66 miliar rupiah atau 98,37%. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar 15,35 miliar rupiah atau tercapai 80,48%. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer pada tahun 2022 terealisasikan sebesar 3,17 triliun rupiah atau mencapai 91,95%. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan terealisasikan sebesar 195,92 miliar rupiah atau mencapai 100%, paparnya.
Selain itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto pun menyampaikan gambaran indikator kinerja daerah tahun 2022 yaitu, capaian indikator kinerja makro daerah yaitu; indeks pembangunan manusia mencapai 66,84 poin, laju pertumbuhan penduduk mencapai 3,95%, jumlah dan persentase penduduk miskin mencapai 194,10 ribu/10, 73%, tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,17% dengan tingkat partisipasi angkatan kerja adalah 67,83, laju pertumbuhan ekonomi 2022 4,70% dan gini ratio mencapai 0,28 poin, ungkapnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 dan penyerahan secara simbolis dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022 kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama.***Red