Eksistensi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia Serta Solusinya
Tahun 2022 Kemenag terus berupaya meningkatan kompetensi para pengelola lembaga pendidikan Al-Qur'an (LPQ). Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa selain mimpi, kompetensi menjadi kunci prestasi. artinya kompetensi manajemen dan pedagogik pendidikan Al-Qur'an di Indonesia perlu di tingkatkan sejak dini (Kemenag 2022).
Selain itu LPQ memiliki peran strategis dalam memperkenalkan Al-Qur'an sejak dini kepada masyarakat (Ansah 2022). Peran LPQ sangat strategis sebagai media pengenalan al-Qur'an sejak dini dalam rangka mengentaskan buta aksara al-Qur'an. Kontribusi Universitas atau kampus dalam hal menjaga eksistensi agama sebagai komponen dasar dalam berbangsa dan bernegara dapat dilakukan oleh Dosen dan juga mahasiswa. Terutama Dosen dan Mahasiswa yang mengerti dan hafal al-Quran (Ahmad 2023). Kompetensi yang dicanangkan dalam pendidikan Al-Qur’an menyangkut pengembangan diri dan akal/kecerdasan dengan baik.
Setidaknya diperlukan empat kecerdasan dalam mengelola dan mengembangkan Pendidikan Al-Qur’an yakni (Pujianto 2022): Pertama, kecerdasan intelektual. Hanya orang cerdas secara intelektual yang mampu membangun skala prioritas. Bagaimana ia menciptakan mitigasi ketika ada masalah. Kedua, kecerdasan fisikal. Ini sangat penting untuk ustaz Pendidikan Al Quran karena terkait langsung dengan implementasi kitab suci. Ketiga, kecerdasan emosional. Kecerdasan emosional yakni tenang menghadapi apapun dan bisa memberikan jalan keluar yang terbaik. Keempat kecerdasan sosial, yakni kemampuan untuk berinteraksi dan membangun komunikasi dengan siapapun.
Dewasa ini antusiasme umat Muslim di Indonesia dalam menghafal Al-Qur’an mengalami pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir (Zulkarnaen, Saepudin, dan Handoyo 2023). Pada tahun 2020 menunjukkan, terdapat lebih dari 1.200 rumah tahfidz yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini tentunya harus diiringi dengan hadirnya Al-Qur’an dengan tambahan fitur yang diharapkan dapat mempermudah para penghafal Quran. Dalam mendukung dan mempermudah para penghafal Quran di Indonesia, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan seminar, dimana ini diharapkan masyarakat akan memahami bahwa Allah menciptakan manusia dengan keunikannya masing-masing, termasuk dalam memilih gaya belajar mana yang paling efektif bagi masing-masing orang.
Pendiri dan Ketua Forum Huffazhil Quran (FHQ) Ust.Agus Yosep Abduloh, M.Pd.I., Sekaligus juga Sebagai Pimpinan RTQ Daarul Mu'minin Kota Tasikmalaya mengatakan, bahwa dalam rangka membantu para penghafal Al-Quran dalam proses menghafal Quran dapat memanfaatkan mushaf Hafalan.
Dalam rangka menjaga eksistensi lembaga pendidikan al-qur’an (LPQ) di Indonesia, hal ini perlu dilakukan sinergi oleh beberapa pihak meliputi : 1) Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan; 2) Industri dalam hal ini pihak Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, meliputi : a) Taman Kanak-Kanak Al- Qur'an (TKQ); b) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ); c) Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA); d) Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ); dan e) Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (Paud Qu); 3).
Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian. Hal ini merujuk pada teori Triple Helix (Etzkowitz 2008) yang menyebutkan bahwa “konsep kolaborasi kerjasama sinergitas” oleh Pemerintah, Universitas dan Industri yang bersinergi dimana Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
Merujuk pada Emis PD-Pontren (Kementerian Agama Republik Indonesia 2023), bahwa di Indonesia data terkini tentang LPQ tercatat 197,740 (serratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lembaga meliputi 34 provinsi di Indonesia. Terbanyak adalah di provinsi Jawa Timur yakni berjumlah 46,684 lembaga, dan terkecil di provinsi Kalimantan Utara yakni berjumlah 213 lembaga.
Peringkat ke dua adalah di Provinsi Jawa Barat yakni tercatat 24,574 lembaga pendidikan pesantren, meliputi : Taman Kanak-Kanak Al- Qur'an (TKQ) berjumlah 7,071 lembaga, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) berjumlah 14,369 lembaga, Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA) berjumlah 318 lembaga, Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ) berjumlah 232 lembaga, dan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (Paud Qu) berjumlah 2584 lembaga.
Dari data Emis diatas, terlihat bahwa Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia yang paling pesat pertumbuhannya adalah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ) yakni berjumlah 182,423 lembaga. Sedangkan terkecil adalah Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ) yakni berjumlah 1,140 lembaga.
Sedangkan di pronvisi Jawa Barat yang paling pesat pertumbuhannya juga sama yakni TPA/TPQ dengan jumlah TPA/TPQ 14,369 lembaga. Sedangkan perkembangan terkecil adalah RTQ atau Rumah Tahfidz Qur'an dengan jumlah 232 lembaga. Dengan demikian agar eksistensi lembaga pendidikan Islam di era milenial ini, khususnya Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia perlu dilakukan Sinergi dalam menjaga Eksistensi Lembaga tersebut dengan mengimplementasikan peran berbagai pihak meliputi :
1. Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan
2. Industri dalam hal ini pihak Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama
3. Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian
Rumah Tahfidz merupakan lembaga keagamaan yang sangat mengakar di masyarakat. Sebagai lembaga yang telah mengakar di masyarakat, Rumah Tahfidz memiliki peluang sebagai salah satu Media Mengembangkan dalam membaca Al-Qur'an Melalui Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an. Rumah Tahfidz Qur'an adalah lembaga bukan Pondok pesantren dengan Aktivitas belajar Membaca Al-Qur'an tentunya Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid, menghafal Al-Quran, mengamalkan, dan membudayakan nilai-nilai Alqur'an dalam sikap hidup sehari-hari berbasis hunian, lingkungan, dan komunitas, Dan juga di RTQ Selain Belajar Al-Qur'an tentunya Juga Belajar Kitab Kuning.
Dari permasalahan diatas tentang bagaimana menjaga eksistensi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia, maka solusilnya adalah perlu dilakukan kolaborasi kerjasama sinergitas dalam mewujudkan Eksistensi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia. Dimana kolaborasi kerjasama sinergitas tersebut dilakukan oleh berbagai pihak meliputi : 1) Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan; 2) Industri dalam hal ini pihak Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama, meliputi : a) Taman Kanak-Kanak Al- Qur'an (TKQ); b) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ); c) Ta'limul Qur'an lil Aulad (TQA); d) Rumah Tahfidz Qur'an (RTQ); dan e) Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (Paud Qu); 3) Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian