Kolaka Utara-Aktivis Anti Korupsi Dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, Andi Askar yang akrab di panggil LASKAR menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua Dan Kejati Sultra atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus korupsi proyek pematangan (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara (Bandara) di Desa Lametuna - Kalu - Kaluku, Kecamatan Kodeoha, seluas 164 hektare sesuai dengan hasil audit BPK dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara, menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 41 miliar, padahal Kejari lasusua sudah memeriksa 12 orang saksi terkait temuan BPK RI itu" tandasnya
LASKAR menambahkan jika kasus tersebut sengaja didiamkan dan tidak diproses lebih lanjut lantaran diduga adanya konspirasi dengan beberapa Oknum di instansi pemerintah serta adanya main mata dengan beberapa Oknum aparat terkait penanganan kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp 7,7 miliar tersebut.
"Saya menduga ada konspirasi dan main mata dalam proses penanganan akan kasus tersebut sebab kasus tersebut sudah bergulir dari tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Lasusua namun tertutup untuk publik dan tidak transparansi dalam penanganannya maka saya akan menyurat dan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan ke KPK supaya secepatnya ada penetapan tersangka terkait temuan BPK RI yang merugikan negara Rp 7,7 miliar dalam proyek pemetangan lahan pembangunan bandara kolaka utara
"Kasus ini tidak memiliki kepastian hukum , jangan sampai dalam penanganan kasus tersebut ada oknum-oknum terduga pelaku yang lolos dari jeratan hukum sebab dalam proyek pembangunan bandara udara kolaka utara terdapat beberapa petinggi kolaka utara sebagai inisiator di dalamnya" jelasnya.
Diketahui, proyek pematangan (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara (Bandara) kolaka utara dibangun pada tahun 2020 dengan menggunakan dana APBD sebesar 41 milyar. Pelaksana proyek tersebut adalah perusahaan asal Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara.
Hasil audit BPK dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan asal Banda Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara, ditemukan kerugian negara Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 41 miliar. * ABDUL . WAHID . BS *