Surabaya,tindakmedia.com-Sebelumnya dua terduga pelaku pengeroyokan yakni MH (55) dan S (55) berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, kemudian Pelaku SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada Sore hari Rabu 25 Januari 2023.
Atas kinerja tersebut Jajaran Kepolisian Resort Kota Surabaya patut mendapatkan apresiasi. Namun masyarakat berharap agar kepolisian mengusut tuntas siapa saja pelaku yang terlibat.
Parulian Hutahaean selaku Ketua Dewan kode etik Forum Pers Independen Indonesia (FPII) meminta kepolisian agar transparan dalam proses penegakan hukum para terduga pelaku pengeroyokan.
"Selain mengamankan pelaku, kepolisian harus transparan dalam penanganan kasus tersebut. Baik adanya Restorasi Justice (RJ) ataupun saat dilanjutkan berkasnya ke kejaksaan". Kata Parulian Hutahaean, Sabtu, 28 Januari 2023.
Masih RD75," kasus ini bukan sebuah pengeroyokan biasa, dimana kejadian ini sudah sangat meresahkan terhadap wartawan. Jelas wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan peliputan. Untuk memberikan efek jera saya berharap kepada korban untuk meneruskan kasus tersebut dan tidak mencabut laporannya ataupun melakukan restorasi justice (RJ) supaya kasus seperti hal ini tidak terulang kembali". Tandasnya.
RD75 menegaskan bahwa jika terjadi pencabutan laporan ataupun Restorasi Justice (RJ) tentunya kasus kekerasan terhadap wartawan akan terus berulang.
"Kami berharap kepada seluruh Pimpinan Redaksi untuk mendukung anggotanya (korban) agar melanjutkan Kasus tersebut dan mengawal kasus ini hingga ke persidangan". Pungkasnya.***Jampi,Surabaya.