Diduga Kuat Mengakali Orangtua Siswa, Jadikan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMA/K Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi, Komite Dijadikan Fasilitator.
Bekasi,tindakmedia.com -Pendidikan merupakan hak setiap warga Negara Indonesia, hal ini tercantum dalam pasal 31 UUD 1945, maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara Negara atau Pemerintah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga Negara terhadap pendidikan.
Merajalelanya pungutan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Sumbangan Awal Tahun (SAT) 2022/2023 dan pelaksanaan kegiatan Study Kampus 2023 di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dijadikan Alasan Keinginan Orang tua yang difasilitasi Komite Sekolah.
Hal ini, membuat sekolah SMA Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi rebutan membuat Rencana Kegiatan Sekolah dan Progtam Sekolah Negeri ala Swasta sehingga tidak ada lagi rambu-rambu larangan dianggap ada yang mengatur.
Bila ditelusuri didalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, pada Pasal 42 ayat ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: huruf g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri. Pada pasal 6 butir ke 5. Ketentuan Pasal 12 Bagian Ketiga, Larangan, huruf b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orangtua/walinya;
Dengan adanya pungutan berkedok SPP / SAT sejak Tahun Ajaran 2022/2023 dan Kegiatan Study Kampus bagi Kelas XII pada satuan SMA Negeri Kota dan Kab.Bekasi terkesan sekolah Hantam Kromo dan abaikan Peraturan yang ada.
Sehingga dunia pendidikan di Kota dan Kab. Bekasi kembali tercoreng dampak ulah oknum Kepala sekolah menggunakan Komite sekolah sebagai pengatur setrategi guna mensiasati pungutan seolah-olah berbunyi sumbangan, dan dikawatirkan ini merupakan Ajang Kesempatan mencari Keuntungan Kelompok, berkaloborasi menjadi Kooporasi diduga turut melibatkan semua lini mulai penyelengara pendidikan serta para pengawas yang memahami peraturan dan Perundang-indangan itu sendiri.
Persoalan yang kerap terjad dialami siswa sehingga terjadinya pem-bullian kepada siswa merupakan dampak Phisikis langsung terhadap siswa baik dilakukan oknum Guru maupun para oknum siswa.
Bahkan jika orang tua siswa tidak melakukan pembayaran maka siswa dijebak dalam ketentuan berupa pihak sekolah dapat menahan kartu peserta ujian bagi siswa yang belum membayar atau melunasi pungutan sekolah itu, sehingga sekolah menjadikan terjadinya utang piutang kepada Orang tua, siswa itulah menjadi Korbannya dan Borohnya.
Hal demikian bukanlah lagi rahasia umum, Publik mengharapkan adanya tindakan nyata dari Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat dan Saber Pungl (Satuan Tugas Sapubersih), guna menjalankan Tugas pokok dan Fungsinya sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah:
(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
(d) Melakukan operasi tangkap tangan;
(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p
(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Adapun yang dimaksud masuk dalam kategori/Jenis pungutan di sekolah, antara lain : 58 Jenis pungutan di sekolah, antara lain : Uang pendaftaran masuk, uang komite, uang osis, uang ekstrakurikuler, uang ujian, Uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyuban, uang syukuran, uang infak, uang fotocopy, uang perpustakaan, uang pembangunan, uang LKS, uang buku paket, uang bantuan insidental, uang foto, uang perpisahan, uang sumbangan pergantian kepsek, uang seragam, uang pembuatan pagar dan pembangunan fisik, uang pembelian kenang-kenangan, uang pembelian, uang try out, uang pramuka, uang asuransi, uang kelender, uang pertisipasi peningkatan mutu pendidikan, uang koperasi, uang PMI, uang dana kelas, uang denda melanggar aturan, uang UNAS, uang ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan,uang dana sosial , uang jasa penyeberangan siswa, uang map ijazah, uang legalisasi, uang administrasi, uang panitia, uang jasa, uang listrik, uang computer, uang jaringan internet, uang meterai, uant tes IQ, uang test kesehatan, uang tahunan, uang gaji guru tidak tetap (sumber;Saber Pungli). ***Rudy H. Lubis/Gutmen Sitanggang.