-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala SMPN 3 Babelan dan SMPN 1 Cibarusah Abaikan UU no 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

Senin, 27 Februari 2023, Senin, Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T14:01:47Z


Bekasi, Media Tindak.com
-Sudah semestinya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan pajak Rakyat yang dititipkan kepada sekolah untuk keperluan siswa dan sekolah, sesuai petunjuk teknis BOS, kepala sekolah harus melibatkan komite sekolah dan Dewan Guru.


Jika transparansi dilakukan perlu adanya papan informasi yang terpampang tentang uraian penggunaan dana di sekolah dan dapat dilihat oleh masyarakat terutama warga sekolah bersama wali murid.


Tidak adanya transparansi keterbukaan Informasi dari Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Babelan, Kabupaten Bekasi yang sat saat ini dipimpin Ulfah, tidak merespon surat yang dilayangkan Media Tindak Nomor: 002.002/komf/mdt.kab.bks/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.


Hal yang sama juga dilakukan SMP Negeri 1 Cibarusah yang tidak merespon surat yang disampaikan media tindak Nomor 002.003/komf/mdt.kab.bks/I/2023, tertanggal 26 Januari 2023. Tidak Adanya Transparansi keterbukaan Informasi dari Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cibarusah  Kabupaten Bekasi yang pada saat ini dipimpin oleh Ahmad Yani.


Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan dan keterangan terkait surat konfirmasi yang ditujukan kepada Sekolah SMP Negeri 3 Babelan dan SMP Negeri 1 Cibarusah.


Mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Keterbukaan Informasi penggunaan Dana di Sekolah menjadi kewajiban dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembinaan lebih lanjut terkait Keterbukaan Informasi Publik dan layanan informasi publik di sekolah-sekolah agar tidak terjadi mis informasi dan misunderstanding karena alasan prosedural seperti adanya permohonan informasi publik yang tidak ditanggapi, salah satunya sehingga akhirnya pemohon informasi publik gagal paham.


Dalam Implementasi keterbukaan informasi publik tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini tentu saja kurang lebih sama dengan tujuan dunia pendidikan pada umumnya.


Publik meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk dapat memberikan arahan dan penjelasan perlunya pencapaian tujuan dalam menjalankan UU KIP kepada pihak kepala sekolah tersebut.**Rudy H Lubis

Komentar

Tampilkan

  • Kepala SMPN 3 Babelan dan SMPN 1 Cibarusah Abaikan UU no 14 Tahun 2008 Tentang KIP.
  • 0

Terkini