Jakarta,tindakmedia.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan daging kerbau ilegal di daerah Pontianak, Kalimantan Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, daging kerbau ilegal itu hasil penyelundupan dari Malaysia, melalui jalur laut dan darat. Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu ES, E, dan M.
"Mereka menyelundup dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik, dan memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi, namun berbeda dengan isi muatan di dalamnya," ujar Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Ketiga pelaku, kata Brigjen Pol Ramadhan, menjelaskan, penyelundupan itu menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan disebrangkan dengan kapal Maremas Voi 77 menuju Jakarta.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima unit HP, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua kontainer berisi 1,426 karto daging kerbau.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang surat palsu, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Brigjen Pol Ramadhan.***Juna/udek
Sbr. Tribrata
in Hukum
# Bareskrim Polri hukum
SHARE THIS POST