-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bikin Konten Hina Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan

Kamis, 16 Februari 2023, Kamis, Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T00:47:19Z


Pangandaran, Polda Jabar, tindakmedia.com
- Seorang pria berinisial YD (36) Mengunggah konten Facebook yang berisi penghinaan terhadap institusi Polri saat melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Perempatan Cikembulan Jl. Raya Cijulang Pangandaran. Pria itu langsung diringkus polisi, Selasa (14/2/2023).


Seperti dilihat pada halaman Akun Facebook YD, Sabtu  (1/2/2023), YD mengunggah konten foto dan video ujaran kebencian terhadap Institusi Polri.


Dalam  unggahan di media sosial facebook yang pertama YD menyebutkan "jurig na geus tingulanggrang tah kahade parapatan cikembulan jurig wungkul (hantu nya sudah berjajar tuh awas perempatan cikembulan banyak hantu)", kemudian di postingan /unggahan yang kedua YD menyebutkan "nu kieu nya pelayan masyarakat teh, nu kieu mah ngarujitkeun (yang seperti ini pelayan masyarakat, yang seperti ini meresahkan masyarakat)", kata YD dalam unggahan Facebooknya.


Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, S.H., S.I.K. angkat bicara. Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan.


"Saya membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan," jelas Hidayat, Rabu (15/2/2023).


"Saat kami mintai keterangan YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial facebook, kemudian di save (simpan) selanjutnya YD unggah di medsos miliknya menggunakan keterangan/caption bernada ujaran kebencian".


"YD memohon maaf kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Pangandaran atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina Institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. dari lubuk hati paling dalam YD merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut"


Lanjut Kapolres, "kami sudah memaafkan, tetapi kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik".


"Kami ingin kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran, bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama - sam menghargai satu sama lain dalam ber media sosial, karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri".


"Lalu untuk YD kami amankan di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut", tutup AKBP Hidayat.***daudi

Komentar

Tampilkan

  • Bikin Konten Hina Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan
  • 0

Terkini