KOLAKA UTARA, TINDAKMEDIA.COM- Anggaran Dana Desa tahun 2018/2022 di desa. Tetebawo, kecamatan Batu Putih, kabupaten Kolaka Utara, Provinsi. Sulawesi Tenggara diduga fiktif tidak sesuai dengan LPJ Desa Tetebawo.
Mantan Kepala Desa Tetebawo periode tahun 2009 hingga 2016, yang biasa di panggil Ambo Sakka, pada Senin (20/Feb/2023) pukul 15.35 WIB. mengatakan jika ada beberapa penggunaan anggaran tahun 2018 / 2022 yang diduga fiktif seperti :
1. pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa / Balai kemasyarakatan, pemeliharaan gedung ( Gedung Kesenian ) Rp. 67.706.893, Tahun Anggaran 2018.
2. Peningkatan produksi tanaman pangan ( Alat produksi, dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll ) jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang di serahkan ( penanaman pembibitan penanaman lahan ) Rp. 102.796.000, dan Rp. 100.000.000/ tahap 3 dan tahap 2 (Anggaran 2018).
3. Prasarana jalan desa (Gorong-gorong, selokan, Box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain), ( Pembangunan Talud) Rp. 87.444.000 / (Tahun Anggaran 2020)
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa penguatan ketahanan pangan tingkat desa ( lumbung desa dll ) pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa belanja ketahanan pangan ( 20% ) Rp. 125.898.000 / (Tahun Anggaran. 2022) Dan masih banyak lagi," pungkasnya
Ibu Nurwakia. S.Pd, Kepala Sekolah/Paud/TK menambahkan bahwa LPJ yang dibuat kepala desa Tetebawo anggaran tahun 2018/2022 untuk PAUD / TK tidak sesuai yang kami terima bahkan kami pernah mengajukan ke kepala desa Tetebawo untuk pengadaan alat belajar mengajar serta perbaikan prasarana, terkadang kami menunggu dan bahkan tidak di indahkan jadi kami pakai dana pribadi supaya anak binaan kami bisa belajar dan bermain," tutupnya.
Saat awak media mengkonfirmasi ke Kepala desa Tetebawo yang akrab di panggil H. Sarman. SE saat via WhatsApp terkait beberapa penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2018/2022 yang diduga fiktif, namun ia enggan memberikan tanggapan apa pun bahkan terkesan tidak bersahabat dengan awak media.
Yusraeni. S.keb menambahkan jika bantuan yang dia terima di Polindes hanya berupa 1 lemari, 1kipas angin, 1 alat tensi serta 7 meja dan 7 kursi "selama kepemimpinan kepala desa Tetebawo.H.Sarman.,SE, tidak sesuai dengan LPJ tahun anggaran 2018/2022 " katanya ***ABDUL WAHID BS