Jakarta,tindakmedia.com-Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini jalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdapat keringanan tuntutan terhadap Putri Candrawathi.
Putri pun kemudian diputuskan untuk dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus hilangnya nyawa mantan ajudan suaminya, Brigadir Yosua. Hal itu disampaikan saat jaksa membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," kata Jaksa, Rabu 18/1/2023.
Kemudian, jaksa pun kembali membacakan tuntutan dakwaan hal yang memberatkan Putri Candrawathi atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas salah satu Jaksa.
Pada akhirnya atas pertimbangan-pertimbangan tersebut tim JPU pun menyatakan tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Putri diyakini bersama suaminya Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lain bersama-sama melakukan aksi pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," jelas Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa pembunuhan berencana Yosua dari kelima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa tersebut diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini jalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel. Rabu 18/1/2023//Sumber berita dan foto: (ist)/Red-Laporkanupdate24.
Atas perbuatannya itu, JPU pun kembali menyatakan bahwa hal yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa Putri tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Oleh karenanya, Istri Ferdy Sambo itu harus dan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," jelas Jaksa dalam ruang sidang PN Jaksel, Rabu 18/1/2023.***red