Jakarta.tindakmedia.com-Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan situs judi online “Mastertogel” di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 pelaku di sebuah Apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara pada 18 Januari lalu.
Diketahui terdapat kurang lebih 3.000 pengguna situs tersebut telah menjadi korban dengan kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP. ***