Jakarta,tindakmedia.com-Korlantas Polri saat ini tengah mempersiapkan kebijakan terkait pembagian SIM C menjadi 3 golongan, yakni SIM C, C1, dan C2. Untuk menunjang pengujian SIM, Korlantas telah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1.
“Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (12/1/2023).
Azizah mengatakan, kendaraan itu akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.
“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” papar Nurul.
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM CI akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.
“Sementara ini kita ujicobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.
Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, CI, dan CII. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun***DAD/D.Skr