Jakarta,tindakmedia.com- Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama pada Kamis (26/1/2023). Adapun penandatangan itu mengenai pemanfaatan sistem dan jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang untuk menanggulangi kejahatan transnasional.
Penandatangan perjanjian tersebut dilaksanakan di Kantor Bea & Cukai, Jakarta Timur. Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti mengatakan, saat ini ancaman yang akan hadir di Indonesia dan berpotensi mengganggu ketahanan NKRI adalah human security.
"Di mana pelakunya adalah para non - state actors. Kalau pelakunya non - state actors, maka yang dikedepankan adalah fungsi-fungsi polisional. Ketika bicara fungsional, kita tidak bicara polisi saja, tetapi kementerian, lembaga, institusi yang memiliki kewenangan penegakana hukum, termasuk Bea & Cukai," ujar Irjen. Pol. Krishna Murti di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).
Untuk itu lah, menurut Irjen. Pol. Krishna Murti, Polri dan Bea & Cukai harus berkolaborasi. Namun, di sisi lain, berkolaborasi dan bersinergitas tidak lah cukup. Ia mengatakan, lintas transnasional antar negara harus disatukan.
Penandatangan ini memungkin sistem dan jaringan I-24/7 ini bisa diakses oleh Bea & Cukai. "Mulai dari database perlintasan manusia sampai database yang receh-receh, misalnya mobil hilang," kata Irjen. Pol. Krishna Murti.
Kerja sama ini pun disambut baik oleh Bea & Cukai. "Kami harapkan kerja sama ini menjadi modal kita berkolaborasi lebih baik. Sebab, kalau tidak kita formalkan, kita ganti orang, suka kadang-kadang lupa. Jadi siapa pun nanti yang memegang, menjabat, bisa menjalankan ini," ujar Dirjen Bea & Cukai, Hari Pabean di lokasi yang sama.***dad
Sbr. Tribrata
in Nasional
# Bea Cukai Divhubinter Interpol
SHARE THIS POST