TINDAKMEDIA.COM-Mabes Polri dipastikan akan memproses lagi kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM. Diketahui, perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
"Sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," jelas Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Minggu (22/1/23).
Kabareskrim menjelaskan bahwa gelar penetapan penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Biro Wassidik Polda Jawa Barat.
"Kalau enggak jalan juga ya kita tarik ke Bareskrim. Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," jelas Jenderal Bintang Tiga tersebut.***DAD
in PPPA
# Bareskrim Polri MABES