Majalengka,mediatindak.com-Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd melantik 58 kepala sekolah TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka bertempat di Aula Disdik Kamis ( 26/01/2023 ).
Pelantikan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 103 /Kep.583 - BKPSDM /2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Dewan Pendidikan , Ketua PGRI , ketua MKKS, KKKS dan IGTKI.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Majalengka H. Maman Fathurochman, SH, M.Si dalam laporanya mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.
Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Selain itu menurut H. Maman pengangkatan guru menjadi kepala sekolah karena ada yang purna sehingga ada kekosongan.
" Hari ini kita akan melantik kepala sekolah sebanyak 58 orang terdiri dari 2 kepala sekolah TK, 54 kepala sekolah SD dan 2 kepala sekolah SMP, " jelas H. Maman.
Sementara Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd dalam sambutanya mengatakan bahwa kepala sekolah memiliki beban kerja untuk melaksanakan tugas pokok manajerial pengembangan kewirausaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Bupati meminta kepada kepala sekolah yang baru dilantik agar dapat berkompetisi demi memajukan sekolahnya masing - masing dengan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga bisa melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul.
“Kami ingin para kepala sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan dan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik”, ujar Bupati.***Yans