-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Press Rilis Tewasnya 2 Pemuda Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan

Selasa, 31 Januari 2023, Selasa, Januari 31, 2023 WIB Last Updated 2023-01-31T15:14:49Z


Mapolresta Tasikmalaya,tindakmedia.com
---- Konsumsi minuman keras oplosan, mengakibatkan 2 pemuda tewas  dan 3 lainnya dalam perawatan, hal ini terjadi di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat Press Rilis mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka MF (24) seorang Mahasiswa yang merupakan  warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.


"Awal terjadinya pada hari Sabtu tanggal 28/01/23, sekitar jam 18.00 wib, pada saat itu tersangka MF meracik miras oplosan,kemudian meminumnya dengan 5 rekannya," ungkapnya kepada Media, Selasa (31/01/23) sore.


Ia menjelaskan,dari pengakuannya, tersangka MF meracik miras belajar dari internet, saat itu meracik Etanol 96 persen dicampur dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola.


"Korban meninggal adalah  MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV (dua laki laki da 1 perempuan) masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo, dan  kondisinya semakin membaik," jelasnya


Terang dia, untuk korban MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada hari Minggu 29/01/23, dan korban AL meninggal dunia hari Senin tanggal 30/01/23 saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya  Kabupaten Tasikmalaya.


"Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online Rp 83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya," terangnya


Selanjutnya, saat mereka kumpul disebuah kontrakan, pelaku meracik miras, kemudian meminumnya dengan kelima rekannya, namun pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut ,mual dan muntah.


"Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini  bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban," sambungnya


Dia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 , Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menjelaskan bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah kepada rekan rekannya.


"Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya itu," tegasnya***dad

Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Press Rilis Tewasnya 2 Pemuda Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan
  • 0

Terkini