Takalar,tindakmedia.com-Sidang perkara sengketa tanah lahan strategis yang terletak di daerah Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Takalar Kamis (12 /01/2023).
Setelah Dua minggu ditunda, dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara itu, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat Sarro Daeng Ngasa, melalui kuasa Hukumnya Muh. Safri Tunru, S.H.I., dan Ahmad Yuskirman Sah, S.H, dkk, dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar.
Muh. Safri Tunru SHi, setelah sidang putusan, selaku kuasa hukum Sarro Daeng Ngasa mengatakan, bahwa sudah seharusnya Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk mengabulkan gugatan kami, mengingat bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan sangat mendukung gugatan yang kami ajukan, sehingga kami tidak merasa kaget dengan putusan tersebut, walaupun kuasa hukum dari lawan kami mencoba menghadirkan bukti-bukti surat objek yang lain yang berada disekitar lokasi yang dipermasalahkan untuk mengklaim objek milik klien kami dengan berupaya mengelabui majelis hakim,
Lanjut Daeng Lewa sapaan Muh Safri Tunru SHi, "dan saya kira hakimnya juga sangat fair dalam menangani perkara ini dan tentunya itu sangat membantu dalam menggali fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam proses persidangan,"
"Bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diproses dan diperkarakan pada Pengadilan Agama Takalar, yang dimana pada saat itu lawan kami yang mengajukan gugatan terhadap klien kami tentang gugatan pembagian kewarisan dan klien kami sebagai tergugat, akan tetapi gugatan tersebut ditolak dan atau tidak diterima, oleh karena tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta putusan tersebut telah incrah, sehingga kami sangat yakin bahwa gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan objek yang sama dapat memenangkan perkara ini," Ujar Kuasa Hukum Sarro Daeng Ngasa, dan Muh. Safri Tunru Daeng Lewa SH.
Daeng Lewa juga menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani adalah salah satu dari beberapa yang berhasil dimenangkan.
"perkara yang telah dimenangkan, yang telah ditangani oleh kami dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar, oleh karena berkat doa-doa juga dari mereka kaum yang terzolimi, yang dimana YLBHM, selama ini konsen dalam memberikan layanan dan bantuan hukum yang prima bagi warga Negara yang telah dirampas akses dan hak-hak hukumnya terutama dalam hal masyarakat menengah kebawah, atau kaum marjinal dari akar rumput dan kaum kelompok rentang, tutup Muh Safri Tunru Daeng Lewa.*** ABDUL .WAHID BS