TINDAKMEDIA.COM-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjenpas Kemenkumham berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan. Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Sebanyak 50 kilogram narkoba jenis sabu beserta 10 orang tersangka berinisial IS, AF, ES, B, MJ, S, UA, RZN, HS dan Z berhasil diamankan petugas. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh empat orang maka dapat menyelamatkan 200.000 jiwa dari bahaya narkoba***DED/DED