-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

"WADUH" MASYARAKAT DESA MELATISUKA KECAMATAN GUNUNGTANJUNG DIJADIKAN AJANG BISNIS DALAM PROGRAM PTSL.

Minggu, 25 Desember 2022, Minggu, Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T16:16:08Z


Tasikmalaya,mediatindak.com
-Dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah mufakat tela dijadikan kekuatan bagi para panitia program PTSL yang ada di desa Melatisuka, kecamatan Gunungtanjung.


Dalam program PTSL sejati nya masyarakat sangat membutuhkan bantuan serta upaya demi terwujud nya kebutuhan masyarakat di dalam pengurusan pemberkasan guna tercapai nya kepemilikan sertipikat.


Tapi apa yang terjadi didesa melatisuka ini,pada tahun 2019 didesa melatisuka pernah melaksanakan program ptsl,guna untuk membantu masyarakat nya mempunyai sertipikat,akan tetapi apa yang terjadi,sampai pada tahun 2022 ini masyarakat masih menunggu sertipikat nya yang belum kunjung tiba,padahal biaya untuk pendaftaran pemberkasan sudah pada dipungut.


Disambung lagi program ptsl tahun 2022,warga masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.350.000 dari perbidang tanah yang tanah nya mau di sertipikat kan,padahal dalam SKB tiga menteri sudah ada aturan nya bahwa pembuatan sertipikat lewat program ptsl itu gratis,adapun biaya yang harus di keluarkan oleh masyarakat untuk Jawa barat dan bali sebesar Rp.150.000 untuk perbidang tanah yang akan disertipikat kan.


Akan tetapi lain hal nya dengan program ptsl di desa melatisuka kecamatan gunungtanjung kabupaten Tasikmalaya,justru masyarakat yang mengikuti program ptsl itu dijadikan ajas kemanfaatan bagi para oknum RT,PUNDUH dan pemerintah desa,sehingga banyak masyarakat desa melatisuka yang tanah nya mau disertipikat kan lewat program ptsl banyak mengeluh tentang adanya biaya yang tidak sesuai dengan SKB tiga menteri itu.


Dengan adanya biaya yang tidak mengacu ke pelaturan SKB tiga menteri itu merupakan suatu pelanggaran yang menyimpang dari peraturan pemerintah.


Adapun dengan istilah dalih dari hasil musyawarah kesepatan warga itu hanya dijadikan modal saja untuk merauk keuntungan bagi para oknum semata.


Padahal dengan adanya pungutan liar ( pungli ) itu didalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 yang di tanda tangani oleh preseiden republik Indonesia bapak Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2016 sudah jelas tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang di sebut saber pungli yang berkedudukan langsung dibawah tanggung jawab presiden dan itupun berdasar kan peraturan presiden.


Dalam keputusan Gubernur Jawa barat Nomor 700/Kep.375-inspt/2019 tertanggal 24 mei 2019 tentang perubahan kedua atas Gubernur Jawa barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tentang satuan tugas bersih pungutan liar di Jawa barat pada tanggal 05 Juli 2019,Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil mengadakan Launcing Sistem Informasi Sapu Bersih Pungutan Liar (SIBERLI) agar SIBERLI itu mampu mengurangi perilaku negatif antara pelayan masyarakat dengan masyarakat nya .


Aturan dalam Peraturan pemerintah yang jelas payung hukum itu sangat indah jika yang menjalani nya akan taat dan patuh dengan aturan hukum yang ada,akan tetapi bagi pemerintahan desa melatisuka dari RT,Punduh dan aparat desa melatisuka seperti nya sudah kebal terhadap HUKUM-Bersambung.***

Pewarta;A.Sutara.

Komentar

Tampilkan

  • "WADUH" MASYARAKAT DESA MELATISUKA KECAMATAN GUNUNGTANJUNG DIJADIKAN AJANG BISNIS DALAM PROGRAM PTSL.
  • 0

Terkini