-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Jumat, 02 Desember 2022, Jumat, Desember 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-02T06:29:38Z


Tasikmalaya Utara,mediatindak.com
-Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, yang juga ketua Komisi IV DPRD Propinsi Jabar, Drs.KH.Tetep Abdulatip dari Dapil XV KOKAB Tasikmalaya, menyelenggarakan Sosialisasi Perda no 3 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung Serba guna Desa Pagerageung, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis(1/12/2022).

Hadir dalam kesempatan itu Muspika Kecamatan Pagerageung, Ketua Ormas Islam PUI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua MUI Kecamatan Pagerageung, Ketua Murobi Kecamatan Pagerageung, kepala KUA Pagerageung, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan ibu ibu kader Posyandu.

Drs.KH.Tetep Abdulatip yang didampingi ketua DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya, Ruli Irawan, dalam acara itu menyampaikan, bahwa betapa pentingnya peran pemerintah dan orang tua dalam mengasuh dan melindungi anak anak sebagai tunas bangsa. Tandasnya lagi, "maka pemerintah membuat UU Perlindungan anak yang diperkuat pula oleh Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, demi melindungi hak anak Indonesia,"


Lebih jauh lagi pemaparan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak disampaikan oleh ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, sebagai narasumber.


Ato Rinanto, menyatakan bahwa esensi Perda no 3 tahun 2021 adalah dasar bagaimana melindungi anak secara utuh yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.


Menurutnya lagi ada Hak Sipil Anak, yang harus dipenuhi,seperti hak sipil anak wajib Akte Kelahiran, KK dengan NIK, kartu identitas anak, sampai hak KIP dari pendidikan.


Oleh seba itu Perda merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah KPD anak.dari kekerasan phisik, baik secara verbal, buly(merendahkan anak/mengejek), sampai kekerasan digital.

"Betapa rentannya anak anak terhadap tindak kekerasan dan pencabulan. Misalnya dalam kekerasan digital anak anak banyak yang terperangkap kedalam bujuk rayu di medsos seperti FB, dimana dijebak oleh akun palsu. Anak anak disuruh dipoto atau melakukan VCS dan diancam untuk disebarluaskan," paparnya


 "Nah untuk menjaga anak anak kita, persoalannya bagaimana kita bisa menjaga atau melindungi anak anak. Salah satu cara jadikan orang tua sebagai idola anak anak dan jadikan keluarga sebagai benteng kekuatan moral dalam menjaga dan melindungi anak anak," bebernya lagi.

 

Menurutnya lagi, di Kabupaten Tasikmalaya, para remaja sudah terpapar virus GAY yang sangat merusak akhlak. Berdasar temuan KPAID Tasikmalaya, saat ini ada 1500 anak anak SMP dan SMA di Tasikmalaya yang masuk dalam Grup GAY (Homoseksual).


Lanjutnya lagi, maka sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap anak anak, dibentuklah aturan aturan berupa Perda dan perundang undangan, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap perlindungan anak di Indonesia, dimana menjadi dasar bagi orang tua dan pemerintah dalam menjaga, mendidik, mengasuh dan membesarkan anak anak tercinta***Dudi Daudi

Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dengan KPAID Kabupaten Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
  • 0

Terkini