SINJAI, tindak.com, Pra eksekusi lahan perumahan Dusun Bonto Lohe, Desa Bua, kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai berlangsung ricuh. Pasalnya puluhan warga menghadang para petugas di jalan, Senin (12/12/22).
Akibatnya pra eksekusi batal. Menurut keterangan Burhan, selaku tergugat merasa bingung karena tanah miliknya hendak direbut padahal tanah perumahan tersebut ditempati kurang lebih 30 tahun dengan tetap patuh membayar pajak hingga sekarang. Bahkan saat rumah yang dibangun secara permanen itu, saat dibangunnya dibantu oleh suami penguggat.
"Kenapa tidak di gugat memang saat itu," kata Burhan kesal yang di dampingi puluhan warga saat ditemui di rumah kediamannya.
Selain Burhan, puluhan warga turut membubuhkan tanda tangan di atas kertas, mendukung dan meminta permasalahan ini dihentikan.
"Karena ini adalah tanah milik Burhan yang sudah didudukinya sejak puluhan tahun, jika tidak ingin ada permasalahan yang lebih besar di wilayah ini karena kami tidak akan tinggal diam dan mundur walaupun selangkah untuk ikut membela," kata Warga meminta tidak ditulis jati dirinya.
Sementara Andi Azis Soi selaku Kepala Desa Bua yang ditemui di kantornya menilai ini bisa menimbulkan konflik besar karena Objek yang di persengketakan belum jelas, selain itu, sambung dia, juga tidak ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang bisa diperlihatkan saat hendak melakukan pra eksekusi, baik itu kepada pemerintah desa maupun kepada tergugat.
"Didalam surat hanya penyampaian ke pemdes dengan nomor register W.22.U19/782/HK02/XII/2022. Perihal Konstatering (pencocokan) dan meminta rincik dan peta blok," tutup kades 2 priode ini. >
Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri kabupaten Sinjai, Rizky Heber saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2022) ,menyayangkan adanya penghadangan pada saat turun ke TKP, padahal kita hanya ingin mencocok kan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait obyek apa ada perubahan fisik atau tidak, sebelum nantinya kita lakukan eksekusi, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya hal hal yang tidak sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, tergugat ada 5 orang, dengan nomor putusan 1434 K/PDT/2016.
Sebelumnya pihak tergugat sudah melakukan upaya banding di pengadilan tinggi Makassar dan juga telah melakukan kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juli 2020 namun ditolak .
"Terkait eksekusi, pihak kami akan lakukan koodinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan, adapun jadwal belum kami tentukan, harapan kami baik kepada masyarakat atau pun tergugat agar legowo dengan adanya putusan ini, karena pembatalan tidak mungkin kami lakukan, karena pihak pengugat sudah mengajukan permohonan," tuturnya***.M. Said Mattoreang*