Jakarta,mediatindak.com-. Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti, terkait kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan di Kejagung pada Jumat (16/12/22) besok.
Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Arief Adiharsa, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan dua tersangka yang akan dilimpahkan dalam kasus ini adalah CD selaku mantan Vice President Finance PT Jakarta JIP dan AP selaku mantan Direktur Utama PT JIP. CD dan AP yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.
“Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya, Rabu (14/12/22)***DAD/.Sbr.Tribrata