POLRES T@SIKMALAYA,TINDAK.COM- Jani (39) ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka penganiyayaan anak. Jani langsung ditahan di Rutan Polres.
Pelaku terancam pidana undang undang perlindungan anak pasal 80 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkap AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada detikjabar di Kantornya rabu (22/12/22).
Polisi masih kesulitan mengungkap motif aksi sadis pelaku. Keterangan pelaku masih berubah ubah. Meski komunikasi lancar dan nyambung, polisi akan periksa kejiwaanya.
"Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkap Ari.
Dalam waktu dekat polisi akan periksa istri pelaku dan kerabatnya.***DAD