Polres Tasikmalaya,tindak.com- Satreskrim Polres Tasikmalaya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senin (26/12/22). Pelaku tiada lain kakek tirinya yang tinggal serumah dengan korban. Pelaku berinisial M (71) warga Kampung Beor, Desa Cipicung.
"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu Kakek Tirinya," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, senin (26/12/22).
Motif pelaku nekad habisi nyawa cucu tirinya gara gara sakit hati merasa dicemarkan namanya. Korban menyebarkan informasi ketetangga jika pelaku hendak menyelinap masuk rumah neneknya untuk mencuri.
"Hari minggu sebelum kejadian, korban ini lagi dirumah sendiri. Tiba tiba dengan suara jendela kamar bunyi. Dipanggilah neneknya dalam bahasa sunda Ma, ma. Tidak menyahut justru malah terdengar suara tapak kaki yang lari. Pas dilihat ciri ciri kakek tirinya yang lari hingga dia cerita ketemenya dan menyebar," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat Rilis di Kantornya senin (26/12/22).
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Tragisnya, Pelaku menghabisi nyawa korban saat tengah makan. Dilokasi juga ditemukan bekas makanan.
"Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukuk 12.00 sampai 14.00 Wib," tambah Suhardi.
Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok.
"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis.
Ari menambahkan untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancam an penjara paling lama 15 tahun.
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara,” pungkas Ari.***DAD