-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bansos BPNT Empat Diantaranya Dari Sinjai

Rabu, 21 Desember 2022, Rabu, Desember 21, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T14:06:26Z


SINJAI, tindak.com
- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 14 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial.


Korupsi tersebut tersebar di tiga kabupaten Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.


"Ada 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini setelah turunnya hasil audit BPK dari tiga kabupaten di Sulsel," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Selasa (20/12).


Tiga daerah tersebut, kata Fadli, yakni Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Takalar dengan total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

"Kemudian dari 3 kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp20 M lebih. Sinjai ada 4 tersangka, Takalar ada 6 tersangka dan Bantaeng ada 4 tersangka,” bebernya.


Fadli menerangkan ke-14 tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan mark up harga dan mengurangi kualitas dari barang bantuan itu.


“Kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar. Karena ada barang yang ditotal los dari BPK,” jelasnya.


Sementara untuk Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba, kata Fadli pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.


“Peran tersangka ada sebagai kordinator daerah, supplier, ketua KSU, pimpinan perusahaan. CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini," ungkapnya.


Kompol Fadli menjelaskan, pihaknya memastikan akan ada penambahan jumlah tersangka baru dari kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut.

"Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka", imbuhnya 


Diketahui lebih lanjut, nama inisial tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dari Kabupaten Sinjai masing- masing inisial AR, IN, AA, dan AI. 


Tersangka Kabupaten Takalar masing-masing inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dan Kabupaten Bantaeng inisial AF, Z, AM, dan RA. Sinjai 4 Orang Takalar 6 Orang Bantaeng 4 Orang (red).                                                    

Sebelumnya di beritakan melaui  media TINDAK, pada tanggal 20 Mei 2022, bantuan yang disalurkan ke KPM diduga tidak sesuai dengan juklak juknis, di mana harga satuan terlalu tinggi, jumlahnya pun diduga tidak sesuai. Setiap KPM hanya diberikan 10 kg beras ,16 butir telur, abon satu bungkus seberat 200 gram, sementara dalam ATM setiap penerima Rp 200.000.00,(Dua Ratus Ribu Rupiah).


Sebelum terciduknya Koruptor Bansos ini, Jurnalis TINDAK mengkonfirmasi Kasatgas Bansos, Wakapolres Sinjai, Kompol Syarifuddin via What's Ap, terkait pemotongan bantuan Bansos, Kompol Syarifuddin mengatakan, bahwa segala bentuk bantuan harus tepat sasaran, jumlah dan mutu, serta kualitasnya harus terpenuhi.

"Kami dari Satgas tidak membenarkan adanya pemotongan atau apa pun namanya. Jadi kalau ada temuan atau penyimpangan yang merugikan penerima, laporkan ke Kasatreskrim agar bisa ditindak lanjut secepatnya," ***M.Said Mattoreang

Komentar

Tampilkan

  • Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bansos BPNT Empat Diantaranya Dari Sinjai
  • 0

Terkini