Dengan keluarnya beberapa nomor urut partai politik (parpol) yang ada ini membuat kalau pemilu akan semakin dekat. Apakah kita salah satu orang yang sudah bisa mengikuti kegiatan pemilu? orang yang sudah memiliki KTP memang sangat wajib untuk mengikuti kegiatan pemilu ini.
Kegiatan ini wajib untuk di ikuti karena akan memberikan suara kepada siapa yang pantas memegang jabatan. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia (WNI) sangat wajib untuk mengikuti pemilihan umum yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
Nah kembali lagi kepada Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. Untuk kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pemilihan umum, wajib mengetahui nomor urut partai politik yang ikut dalam pemilu ini.
Sebagai warga negara Indonesia pastinya sudah paham mengenai bentuk negara Indonesia. Yang mana setiap hal yang ada di dalam negara ini akan diadakan berdasarkan suara dari rakyat. Presiden maupun anggota DPR baik pusat maupun daerah saja ditentukan atas suara terbanyak dari rakyat.
Jadi negara Indonesia ini pasti akan sering mendengar kata dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Ya karena negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan bentuk Republik. Adanya perwakilan rakyat juga berfungsi untuk pendengar dan penyalur aspirasi rakyat.
Dalam negara Indonesia ada istilah demokrasi yang merupakan salah satu perwujudan bentuk pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat selain itu di negara Indonesia juga dikenal kata Pemilu yang berfungsi sebagai salah satu alat pemilihan kepala negara beserta jajarannya. Jadi presiden saja dipilih melalui suara rakyat terbanyak. Makanya dalam 5 tahun sekali pasti ada istilah pesta demokrasi yang dimana itu adalah waktu pemilihan.
Kita harus tau apa itu pemilu? pemilu adalah salah satu kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat untuk melaksanakan demokrasi. Pemilu ini tidak bisa dipandang remeh dan hanya sebagai sarana pentransferan kekuasaan saja. Tetapi ini merupakan salah satu hak asasi yang memang memiliki perlindungan oleh negara Demokrasi ini. Nah untuk itu dalam pemilihan juga pastinya ada persyaratan yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Yang mana seluruh peraturannya harus sesuai dengan asas-asas pemilihan.
Asas-asas pemilihan umum yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemilih adalah langsung, umum, bebas dan juga rahasia serta harus jujur dan adil dalam melaksanakan pemilu. Jadinya semua yang akan mengikuti pemilihan wajib untuk mengikuti asas-asas tersebut. Informasi berikutnya ini merupakan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang harus di ketahui.
Seperti di lansir dari setkab.go.id. Pasca penetapan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (14/12/2022) malam, di Halaman Gedung KPU, Jakarta.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh. Pada kesempatan itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.
Sementara 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian. Delapan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
***(Red)