Bekasi,mediatindak.com-Di tengarai dan di duga kepala sekolah SMAN 12 Kota Bekasi korupsi anggaran dari sumber dana pemerintah dan dana yang di himpun dari masyrakyat (orang tua siswa) melalui komite sekolah. Seperti di ketahui anggaran dana Oparisional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Pusat tahun 2020,2021 dan tahun 2022 tahap 1 dan 2 dan juga dana yang di himpun dari orang tua siswa melalui komite.
Adapun dengan dugaan penyelewengan dan operasional pendidikan daerah (BOPD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pusat serta pungutan uang seragam juga pungutan/sumbangan dari masyrakyat (orang tua siswa) melalui komite sesuai dengan arahan yang di tentukan pihak sekolah.
Terkait dalam hal ini Media Tindak mendatangi dan mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah SMAN 12 tapi tidak ketemu dengan beliau dan hanya di layani dan bertemu dengan bapak staff humas.
Dugaan penyelewengan anggaran tersebut seperti : anggaran realisai BOS tahun 2020 tahap 1,2 dan 3
-Pada tahap 1 Pengembangan perpustakaan Rp.35.520.000, Kegiatan ekstrakurikuler Rp 154.560.000,Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 169.374.700.
-Tahap 2.Pengembangan perpustakaan Rp 334.666.800, Kegiatan ekstrakurikuler Rp 60.566.000, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 20.784.500.
Tahap 3. Kegiatan ekstrakurikuler Rp 69.741.000.Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 105.975.000.
Sedangkan tahun 2021
-Tahap 1.Kegiatan ekstrakurikuler Rp 145.960.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 113.711.000.
-Tahap 2.Pengembangan perpustakaan Rp 214.498.000, Kegiatan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 87.979.000.
Dan tahun 2022 -Tahap 1dan 2, Pengembangan perpustakaan Rp 401.734.000.
Maka terkait dengan hal tersebut, Media Tindak berharap agar pemerintah terlebih dinas pendidikan mengawasi dan mengevaluasi anggaran sekolah dan juga memberi sangsi dan teguran kepada kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tidak jelas dan tepat.*** Timbul M.