Majalengka,mediatindak.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Musnahkan Puluhan Barang Bukti tindak pidana umum dari berbagai kejahatan yang status hukumnya sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka ,Eman Sulaeman mengatakan bahwa ,barang bukti (BB) yang dimusnahkan pada Rabu, 7/12/2022 ,ada 71 berkas Perkara dari berbagai jenis tindak kejahatan baik itu tindak pidana umum ,penipuan,penggelapan ,pencurian,Narkoba dan kesehatan
Menurutnya (Kepala Kejari)pemusnahan sejumlah Barang Bukti tersebut yakni,jenis narkotika Sabu 11,966 gram,Ganja 26,284 gram,Pil Hexymer 165 butir, Pil Trihesyphenidyl 1,999,Pil Tremadol 766 Butir,psikotropika 401 butir dan lain lain berjumlah 20 buah.
Untuk jenis sabu sabu kita musnahkan dengan cara diblender,kemudian kita buang Airnya, sementara BB berbentuk senjata tajam kita potong potong sehingga tidak dapat dipakai lagi dan untuk perkara yang memang bisa dibakar,kita bakar agar bisa hancur dan tidak dapat digunakan lagi.ungkap Kepala Kejari
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Majalengka merupakan kegiatan rutin selama tiga bulan sekali.tuturnya
Terkait kasus di Majalengka Alhamdulilah tidak ada peningkatan, kalaupun ada peningkatan,itu hanya sifatnya kenakalan remaja yang bersifat meresahkan.pungkas kepala Kejari Majalengka Rabu,7/12/2022 Di Gedung Kejari Majalengka.**Yan