Tasikmalaya,mediatindak.com-Dalam rangka menjaga hak sipil anak dan melindungi anak dari perilaku buruk, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuat Peraturan Daerah no 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Mengingat pentingnya Perda tersebut, maka Kapolsek Pagerageung, AKP Erustiana dan Bhabinkamtibmas Desa Pagerageung, Bripka Dian Chandra, beserta Babinsa Koramil Pagerageung, siaga mengawal dan mensukseskan acara Sosialisasi Perda no 3 tahun 2021 yang digelar di Aula Desa Pagerageung, Kamis (1/12/2022).
Perda no 3 tahun 2021 berisi materi tentang perlindungan anak dan hak hak sipil anak. Sebagai landasan untuk menjaga dan melindungi anak anak dari perilaku buruk yang merusak masa depan anak.
Dalam acara yang digelar oleh Anggota DPRD Fraksi PKS tingkat 1 Propinsi Jawa Barat, juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat, Drs KH.Tetep Abdulatip itu, dihadiri oleh narasumber dari KPAID, Ato Rinanto.
Acara Sosialisasi Perda itu, sebagai bentuk keseriusan dan tanggungjawab pemerintah bagi eksistensi anak yang harus tumbuh sehat, aman, dan ceria. Dimana anak anak sebagai generasi penerus bangsa yang akan menentukan arah perjalanan bangsa dan negara Indonesia.
Maka pihak DPRD, Kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Anak beserta eksekutif di daerah bersinergi dalam mensukseskan dan mengawal Perda no 3 tahun 2021, dalam upaya Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Tasikmalaya***DAD