POLRES TASIKMALAYA,MEDIATINDAK-- Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya laksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang (Kamis, 01/12/2022)
Diketahui pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira Jam 16.46 Wib, di Kampung C Ds. S Kec. K Kab. Tasikmalaya, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang di dilakukan oleh Sdri. W terhadap korban dengan cara mengajak member agar mau mencairkan limit pinjamannya di S.paylater dengan belanja fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online pada aplikasi shopee dan akan diberikan cash-back. Sementara cicilannya akan dibayar oleh tersangka, dengan alasan bahwa pinjaman tersebut dikelola ditoko offline milik tersangka. Padahal yang sempat dikelola tersangka hanya pinjaman member pertama dan member kedua (2 akun) Sedangkan untuk pinjaman member berikutnya sudah sampai pada tahap gali lobang tutup lobang setiap kali jatuh tempo cicilan, dan semakin banyak member semakin banyak tagihan cicilan karena pinjaman sudah terpotong jasa pemilik toko online (pencairan pinjaman) 8% dan pemberian cash-back 20% kepada member pemilik Akun. Sehingga pada perjalanannya menciptakan bisnis skema baru yaitu deposit dengan bunga tinggi 30% untuk menutup tagihan S.paylater.
Tentu ada yang digunakan juga untuk keperluan pribadi. Tersangka beroperasi sejak bulan Februari - November 2022 (10 bulan). Tersangka menggunakan modus tipu muslihat dan iming iming keuntungan tinggi serta rangkaian perkataan bohong sehingga mau berutang Pinjaman Online.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 buah HP, 1 buah Laptop, 4 buah buku rekening, print out transaksi keuangan, 1 buah kalkulator meri CITIZEN CT 500, screnshoot percakapan,1 buah kalung emas liontin gembok dengan berat 2,310 gram beserta nota pembelian dan satu lembar kertas ucapan.
Jumlah kerugian para korban berjumlah Rp. ±2,3 Milyar (deposit) dan transaksi belanja fiktif pinjaman S.paylater Rp. ±10 Milyar.
Pasal yang diterapkan yaitu Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2008 ttg Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***DAD