Sekarang pembagiannya oleh kantor Pos dan Giro didaerahnya masing masing. Setelah KPM mengambil dan menerima bansos BLT BBM, PKH, BPNT maka dari pihak desa atau kelurahan tidak boleh menggiring atau memaksa warga nya untuk membeli bahan pangan ke e-warung atau SUPLAYER dan atau ke distributor yang sudah di sediakan di desa atau kelurahan nya masing-masing.
Jika terjadi adanya pemaksaan atau pasokan bahan pangan yang di lakukan oleh pihak desa atau SUPLAYER lewat penyalur dengan cara paksa atau jual paksa dan atau di pasok dengan tidak kehendak masyarakat yang telah menerima bansos BLT, PKH, BPNT, maka masyarakat bisa segera melapor ke pihak kantor pos (nomor kontak/Whatshap:081223330332) atau boleh langsung ke Kemensos (nomor kontak:081110222 10).
Tapi sangat disayangkan dengan yang terjadi di desa Nagara Tengah, kecamatan Cineam, kabupaten Tasikmalaya. Para KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bansos BLT BBM, PKH, dan BPNT, sebelumnya telah dipasok terlebih dahulu oleh SUPLAYER lewat penyalur(e-warung), Kamis (8/12).
Di Desa Nagara Tengah, Kecamatan Cineam, para KPM menerima bahan pangan diantara nya: beras 2 ( dua ) paket yang sudah dikemas isi rata-rata nya 10 (sepuluh) kg, buah apel 2 (dua) paket 2 (dua) kg, telur 2(dua) paket 2 (dua) kg, kacang 2 (dua) paket 2 (dua) kg, dan kentang 2 (dua) paket 2 (dua) kg. Dimana ini dihargai senilai Rp. 400.000, yang dipotong langsung dari para KPM.
Dengan adanya hal tersebut, salah satu warga Desa Nagara Tengah kecamatan Cineam, kabupaten tasikmalaya, menyesalkan adanya pasokan bahan pangan dari pihak SUPLAYER yang di pasok oleh penyalur( e-warung) kepada setiap KPM yang menerima bansos blt itu.
"Saya selaku warga disini yang menerima bansos BLT, dengan adanya pasokan bahan pangan kepada setiap warga yang menerima bansos BLT, PKH, dan BPNT dengan diindikasikan secara paksa ini, bagi saya tidak setuju dan merasa keberatan sekali karena hal ini merupakan suatu paksaan dan keharusan untuk membeli bahan pangan kepada pihak suplayer atau agen, apalagi ini sipatnya jual paksa di pasok sebelum nya kepada para KPM," ungkap warga kepada media.
Di tempat terpisah,Warga pun mengutuk kepada pihak suplayer yang telah memasok bahan pangan dengan secara paksa, "saya minta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar masalah ini dapat di tindak secara tegas, karena hal tersebut adalah suatu pelanggaran hukum," tegas warga.
Pada saat awak media mendatangi Bu Daryanti warga kampung Mekarsari yang merupakan selaku penyalur bahan pangan kepada setiap KPM, diri nya mengaku bahwa bahan pangan yang ia salurkan kepada setiap KPM itu dipasok dari saudara Jujun warga Ciluncat dan Yudi selaku kades Pasir Batang.
Pada saat diminta keterangan awak media, Daryanti menerangkan, bahwa dirinya dari setiap penyaluran bahan pangan tersebut hanya mendapat upah dari suplayer Rp.9000, "kalau saya hanya selaku penyalur saja kepada warga yang mendapat bantuan itu, dari setiap warga yang mendapat bansos blt,masing-masing mendapat 2 ( dua ) paket bahan pangan yang sudah dikemas oleh pihak suplayer, setiap yang saya salurkan dikasih upah dalam kisaran Rp.9000 (sembilan ribu) dari per paket nya, itupun dari upah tersebut dibagi lagi ke para pekerja lainnya karena yang kerja kan bukan saya saja, kalau mengenai suplayer nya ini di pasok oleh Pak Jujun warga Ciluncat, dan pak Kuwu Yudi yang sekarang menjabat di desa Pasir Batang, Manonjaya," ujar nya.
Sesudah meminta keterangan dari pihak penyalur, selanjutnya awak media tindak konfirmasi ke H.Endang S.Pd selaku kepala desa Nagara Tengah, pada saat di konfirmasi menerangkan bahwa yang terjadi di warga nya tidak mengetahui adanya pasokan bahan pangan dari pihak SUPLAYER, "kalau masalah di lapangan saya tidak mengetahui adanya pasokan bahan pangan yang di salur kan oleh pihak suplayer, dan mengenai pembagian bansos BLT pun sebelum nya tidak tau dari awal, tak tahu nya pada hari libur kerja bahwa di desa mau ada pembagian bansos BLT ,PKH dan BPNT, tapi kalau menurut saya selaku kepala desa Nagara Tengah, dengan adanya pasokan bahan pangan yang sudah di sediakan dari pihak SUPLAYER ini alangkah baik nya juga karena jika bantuan dari pemerintah ini berbentuk tunai, siapa tau uang yang diterima oleh warga itu tidak dibelanjakan ke bahan pangan, bisa saja setelah menerima uang tersebut dari pihak kantor pos, selanjut oleh warga di pakai beli pakaian atau di pakai bayar utang bank emok"ujar nya.
Dari temuan serta klarifikasi dan konfirmasi ke beberapa sumber yang ada dilapangan, awak media tindak meminta tanggapan kepada pihak Kecamatan Cineam pada, Senin (05/12/2022) yang diterima oleh Sekmat kecamatan.
Sekmat Cineam pun menyayang kan adanya kejadian di desa nagara tengah tentang adanya pasokan bahan pangan dari pihak suplayer yang di katagorikan jual paksa kepada para kpm, padahal sebelum nya pihak kecamatan sudah mewanti-wanti(memberi peringatan sebelum nya) kepada para kepala desa agar jangan sampai adanya unsur keharusan untuk belanja bahan pangan kepada suplayer atau agen manapun yang sipat nya paksaan, "tapi lain hal dengan dilapangan, walaupun pihak kecamatan sudah memberi kan saran dan pesan kepada para kepala desa jangan sampai ada paksaan atau penggiringan untuk belanja ke agen atau SUPLAYER, tapi kan yang namanya dilapangan lain lagi, seperti nya saran dan pesan dari pihak kecamatan itu tidak di dengar oleh kepala desa nagara tengah," ucap Sekmat kepada media.
Pihak Kecamatan intinya sudah melarang dan menyarankan kepada semua para kepala desa yang ada di Cineam agar jangan sampai ada penggiringan atau paksaan kepada KPM, untuk belanja kepada agen atau SUPLAYER mana saja, karena itu merupakan suatu pelanggaran dan berbenturan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, dengan adanya dugaan jual paksa bahan pangan terhadap masyarakat yang mendapat bansos BLT ,PKH dan BPNT, atas keluhan dari sejumlah warga desa nagara tengah kecamatan Cineam, kabupaten tasikmalaya, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta pemerintah terkait agar melakukan upaya hukum demi memberantas para oknum yang telah meraup keuntungan untuk pribadi, setidaknya telah merugikan masyarakat dan ada dugaan unsur paksaan sehingga dapat merampas kemerdekaan orang.
Dalam hal ini pemerintah terkait harus bisa ambil sikap tegas kepada para pelaku pemasok bahan pangan yang diduga secara paksa menjual kepada setiap KPM yang mendapat bansos BLT.
Dan hukum pun harus dijalan kan jika memang hal tersebut merupakan pelanggaran dan atau berbenterun dengan aturan yang berlaku, Jika masuk ke ranah pidana, hukum pun perlu ditegakan agar bagi para pelaku bisa mendapat kan efek jera terutama jadi cermin bagi yang lain nya***
Pewarta : A.Sutara.