Cirebon,mediatindak.com- DPC Fast Respon Cirebon Raya, melakukan Auden Ke DPRD Kabupaten Cirebon yang langsung di pimpin Oleh Ketua Fast Respon Cirebon Raya Wahid Suyatno Cs disaksikan oleh Beberapa Perwakilan DPC Fast Respon lainya, Juga hadir dalam audien tersebut perwakilan dinas pendidikan kab. Cirebon, Sekdis, Kabid SD, Kabid SMP juga perwakilan Inspektorat. Mereka langsung diterima oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon diruang Banggar.Kamis(22/12).
Menurut Ketua FRCR, Wahid Suyatno "kami dan Anggota juga pengurus datang untuk audent ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk membuktikan bahwa temuan temuan di lapangan tentang BOS di sekolah di duga banyak janggal dan diduga sarat dengan penyimpangan" ujarnya.
Masih lanjut Wahid, apapun hasil auden ini menjadikan hal yang positif, bahwa Fast Respon berani membeberkan orang yang berani pengemplang anggaran Bos tersebut. Hal yang sama diutarakan Oleh Korwil Patroli88 wilayah 3 Cirebon Agus gusbur terdapat beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS Pada tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan, Beberapa kebijakan dana BOS tahun 2022. Yang pertama ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dan yang kedua ada BOS kinerja. jadi itulah yang namanya pripat Bos yang sesuai juklak juknis, namun dari semua itu Dinas pendidikan Kabupaten Cirebon wajib peka di lapangan, namun dari ending semua itu masih banyak di setiap Sekolah yang tidak memasang bukti bukti pemasukan dan pengeluaran yang di pasang di ruangan Sekolah.
Lanjut Agus gGusbur kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini
Ia melanjutkan, dasar hukum saat ini ada 3. Yang pertama itu ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik dan terdapat mekanisme penyalurannya dan tahapan penyalurannya. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang sasaran, syarat dan kriteria penerima penggunaan dana***(TEAM) FRN