Kabupaten Tasikmalaya, mediatindak.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menyatakan usulan Daftar Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini setelah kegiatan Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tasikmalaya dalam Pemilu 2024, bertempat di Hotel Amaris, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (27/11/2022).
Jajang Jamaludin, S.Ag Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa penataan Dapil tidak hanya kewajiban penyelenggaran Pemilu, tetapi dibutuhkan peran serta masyarakat selaku pemilih dalam Pemilu mendatang.
"Dampak lainnya untuk kesinambungan pembangunan sebab berkenaan dengan aspirasi masyarakat," Ucap Jajang Jamaludin selaku Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya di lokasi.
Tak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam penentuan Dapil diharapkan menghasilkan calon wakil rakyat yang memahami karakter warga di daerah pemilihannya.
"Kedepannya, seharusnya anggota DPRD yang menang di Dapil itu, wajib fokus mengajukan pembangunan di Dapil itu juga," Ungkapnya.
Jajang menegaskan, sesuai Undang-Undang Pemilu nomor 7 terkait penataan, ada 7-8 prinsip yang harus diperhatikan, yakni:
Pertama, kesetaraan nilai suara, Kedua, Ketaatan sistem Pemilu yang Proposional, Ketiga, Porposional, Keempat, integralitas wilayah, Kelima, berada dalam cangkupan wilayah yang sama, Kelima, kohesivitas, Ketujuh berkesinambungan.
Sebelumnya, pembagian wilayah dalam Pileg dan Pilpres di Kabupaten Tasikmalaya pada 2019 lalu, terbagi dalam 7 dapil, antara lain :
Dapil 1 : Kec Tanjung jaya, Kec Singaparna, Kec.Mangunreja, Kec. Sukarame, Kec,Cigalontang, dan Kec. Sariwangi.
Dapil 2 : Kec Leuwisari, Kec.Padakembang, Kec.Sukaratu, Kec.Cisayong, Kec.Sukahening, dan Kec. Rajapolah.
Dapil 3 : Kec,Jamanis, Kec Ciawi, Kec,Sukaresik, Kec.Pagerageung, dan Kec Kadipaten.
Dapil 4 :Kec.Salopa, Kec.Jatiwaras, Kec Cineam, kec.Karangjaya, Kec,Manonjaya, dan Kec.Gunung Tanjung.
Dapil 5 : Kec.Karangnunggal, Kec.Cikalong, Kec. Pancatengah dan Kec. Cikatomas.
Dapil 6 : Kec.Cipatujah, Kec.Cibalong, Kec.Parung Ponteng, Kec.Bantarkalong, Kec.Bojong Asih, Kec.Culamega dan Kec.Sukaraja.
Dapil 7 :
Kec.Bojong Gambir, Kec.Sodong Hilir, Kec. Taraju, Kec.Salawu dan Kec. Puspahiang.
Sementara, khusus 2024 mendatang, pihaknya belum memastikan, berapa jumlah Dapil secara pasti yang akan ditetapkan pada pesta demokrasi rakyat itu.
"Oleh karena itu kami menerima usulan atau rumusan baru dari partai politik atau dari masyarakat," paparnya.
Sehingga lembaganya bakal melakukan uji publik dengan melibatkan akademisi, praktisi, termasuk penggiat kepemiluan.
"Secara analisa prinsip penataan dapil kita sudah memenuhi semuanya, hanya yang berubah alokasi kursinya saja ada yang bergeser." imbuh Jajang Jamaludin.
Ada pun beberapa perubahan yang mungkin terjadi dalam penataan Dapil, Pileg dan Pilpres 2024 mendatang di Kabupaten Tasikmalaya yaitu pergeseran satu kursi dari dapil 6 ke dapil 3 menjadi menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.
Kemudian adanya penambahan TPS dari sebelumnya 5196 titik menjadi 5781 titik.
"Jadi untuk pemilu 2024 nanti secara nasional selain ada perbedaan, untuk Kabupaten Tasikmalaya ada penambahan TPS," Tambah dia.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya itu, selalu mengingatkan waktu sosialisasi Pileg dan Pilpres 2024 lebih singkat dibanding 2019 lalu.
"Masa kampanye hanya 75 hari, sementara pada 2019 itu ada sekitar 207 hari atau sekitar 7 bulan, sekarang hanya 2,5 bulan."Pungkasnya***DAD