-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

SMK Negeri 1 Tambun Selatan Terbitkan Surat Kesanggupan Bayar, Orangtua Siswa Terbelenggu, Karena Ibarat Surat Obligasi Hutang.

Selasa, 22 November 2022, Selasa, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T12:38:00Z


Bekasi, mediatindak.com
- Keinginan Orang Tua agar anaknya bisa bersekolah pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri maupun di Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) Negeri, rupa nya masih menjadi sebuah harapan belaka, karena terkendala biaya atau pun punggutan yang dilakukan pihak Sekolah. Mahal nya biaya pendidikan masih menjadi persoalan pelik bagi orang tua yang kurang mampu.


Seperti yang ditelusuri awak MediaTindak di lapangan, ditemukan fakta, bahwa biaya SMA Negeri dan SMKN Kabupaten Bekasi Khususnya yang bernaung di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat Wilayah III Bekasi, biaya pendidikan yang di bebankan kepada orang tua itu teramat mahal, dimana para orang tua menghadapi dilema untuk dapat  menentukan pilihan kesanggupan bayar berupa uang Anggaran Tahunan yang ditentukan Sekolah dengan dalih keputusan hasil Rapat Komite pada Satuan Sekolah SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Bekasi  yang berkisar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 3.000.000.


Dalam hal memilih pembiayaan Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan ada pula yang disebutkan berupa Sumbangan Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) itu harus menyertakan penekenan perjanjian sanggup bayar, dimana fakta penandatanganan itu tidak ubahnya seperti perjanjian Obligasi Utang yang harus dibayarkan dari sejak sampai siswa itu tamat dari sekolah. Jika Orang Tua belum bisa melunasinya maka konsekuensinya Ijasah anak (siswa,-red) akan ditahan pihak sekolah hingga Orangtua melunasinya. 


Selain SAT tersebut harus dibayar lunas, para orang tua dipusingkan untuk biaya uang seragam berkisar Rp. 850.000 - Rp. 1.250.000 persiswa. Untuk SMA Negeri Rp. 1.850.000 , dan Rp.2.300.000 untuk siswa SMK Negeri karena adanya penggunaan Baju Praktek berdasarkan jurusan yang dipilih.


Melihat fakta-fakta tersebut satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri sudah tidak gentar lagi untuk melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 atas perubahan PP Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010,  Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana dengan tegas disebutkan adanya larangan sebagaimana  disebutkan pada pasal 181.


Merujuk Peraturan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa: “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 


Alih-alih pemelesetan uang Pungutan menjadi sumbangan di sekolah, dimana biaya uang bulanan Siswa juga telah ditentukan berkisar Rp 250.000 hingga Rp. 300.000 persiswa.


Dari Informasi yang dihimpun mediatindak.com, untuk uang awal tahun yang di sulap istilahnya menjadi uang sumbangan awal itu, orang tua siswa diharuskan untuk meneken surat kesanggupan bayar.


Hal penanda tanganan surat kesanggupan bayar salah satu nya yang terjadi pada SMK Negeri 1 Tambun Selatan dengan menentukan 2 ( Dua) kategori pembiayaan yakni:

1. Sumbangan Awal Tahun dengan 3 (Tiga) pilihan : 

a). Rp. 2.000.000, 

b). Rp. 2.500.000. 

c. Rp. 3.000.000. 

2. Sumbangan Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) pertahun dengan 3 pilihan:

1. Rp. 1.500.000,-

2. Rp. 2.000.000,-

3. Rp. 2.500.000,-


Menelisik terjadinya beban biaya yang di bebankan kepada Orangtua siswa, publik mempertanyakan, untuk apa penggunaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) APBN, Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSda),dan BOS Provinsi Jawa Barat, yang digelontorkan ke SMK Negeri 1 Tambun Selatan itu?


Kepala SMK Negeri 1 Tambun Selatan Supratman saat di konfirmasi melalui nomor Whats app personal miliknya dengan nomor +62 813-9134-95XX pada tanggal 18-10-2022, bahkan sampai berita ini dipublikasikan tidak mendapatkan jawaban dari Supratman atas kebijakannya itu.


Sesuai Undang undang nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas, Pasal 2. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.


Ironis memang, surat kesanggupan ini ibarat surat perjanjian utang tidak ubahnya seperti obligasi utang yang berlaku pada jasa keuangan perbankan Konvensional.


Pengakuan Orangtua murid yang tidak mau namanya disebutkan menuturkan, "Saya harus pinjam kesana  kemari dan haruskah para Orangtua yang berpenghasilan pas-pasan ini untuk menggadaikan sertifikat rumah hanya untuk menutupi biaya awal tahun sekola," jelasnya.


Kalangan publik menilai sepertinya sejak SMA dan SMK Negeri dikelola provinsi Jawa Barat hampir 4 tahun ini dicurigai tidak mampu mengendalikan tingginya beban biaya yang ditanggung para Orangtua di Kabupaten Bekasi.


Sementara sebelum SMA dan SMK Negeri diKelola oleh Provinsi Jabar, Pemkab Bekasi mampu menggratiskan wajib belajar 12 tahun bagi tingkat  SMA Negeri dan SMK Negeri. Begitu diambil alih pengelolaannya oleh Provinsi Jawa Barat pembiayaan Pendidikan yang ditanggung Orangtua siswa itu sangat mahal, ada kesan bahwa Pemprov Jabar tidak mampu mengakomodir pembiayaan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, sehingga harus ditanggung Orangtua Siswa*** Rudy H Lubis

Komentar

Tampilkan

  • SMK Negeri 1 Tambun Selatan Terbitkan Surat Kesanggupan Bayar, Orangtua Siswa Terbelenggu, Karena Ibarat Surat Obligasi Hutang.
  • 0

Terkini