-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Tasikmalaya Ganyang Sindikat Pencurian Spesialis Pik Up

Kamis, 17 November 2022, Kamis, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T12:24:05Z


POLRES TASKAB,MEDIATINDAK.COM
- Neni warga Linggasari, Sariwangi tak kuasa menahan tangis bahagia di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, kamis siang (17/11/22). Alasanya, kendaraan pik ap miliknya yang hilang tiga bulan lalu ditemukan polisi.


Dia sudah tidak berharap kendaraannya kembali. Pasalnya, pelaku lihai mencuri kendaraan dari dalam garasi yang terkunci gembok.


"Alhamdulillah bapak Polisi haturnuhun. Saya gak nyangka kendaraan saya kembali. Nuhun pisan pak," kata Neni di Mapolres Tasikmalaya.


Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pencurian spesialis kendaraan pik ap kamis (17/11/22). Dua orang anggota maling masing inisial D dan R warga Jahiang Tasikmalaya dan Padaherang Pangandaran. Sebanyak tujuh kendaraan bak terbuka diamankan petugas. Kendaraan ini milik warga Tasikmalaya, Ciamis, Garut dan Sumedang.

"Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian spesialis kendaraan pik ap. Pelaku diamankan tiga, di kami ada dua di Polres Lain satu," kata AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di dampingi kasat reskrim AKP Ari dan Kasi humas Polres Tasikmalaya AKP Asep Nurjaman.



Kasus ini terungkap berdasarkan berawal dari korban terkait pencurian kendaraan roda empat Jenis Pick UP yang terjadi Linggasari, Sariwangi, Jum'at (16/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB.


Modus pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan gunakan obeng modifikasi. Usai pintu terbuka, pelaku menyalakan kendaraan dengan menyambung kabel stop kontak.


"Jadi modusnya pelaku ini rusak kunci gunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan jauhi rumah korban baru nyalakan dengan sambung kabel stop kontak," tambah Suhardi.


Polisi menyita bak terbuka sebanyak tujuh buah, kunci kontak, obeng dan Surat Tanda Kendaraan. Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun.


Kepolisian langsung mengembalikan pik ap yang dicuri pada pemiliknya dengan syarat membawa kelengkapan administrasi kendaraan.


"Hari ini dua kendaraan yang dicuri sudah kembali ketangan pemiliknya. Kami serahkan langsung," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat rilis***DAD

Komentar

Tampilkan

  • Polres Tasikmalaya Ganyang Sindikat Pencurian Spesialis Pik Up
  • 0

Terkini