-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MIRIS" SDN MUNJUL GUNUNGTANJUNG LAKUKAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI), ORANG TUA SISWA MENGELUH.

Tindak Online
Kamis, 17 November 2022, Kamis, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T03:59:36Z

MEDIATINDAK.COM,Kabupaten Tasikmalaya-Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek sosiologis, Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. 


Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masin. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokok yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik di Sekolah.


Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui dan dapat memberikan diberikan bekal untuk menjadi makhluk sosial serta dapat memecahkan berbagai problematika sosial kelak.


Lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar, perpustakaan, sarana olahraga, perkantoran dan laboratorium, dan aspek pelayanan publik.


Fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. 


Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan bimbingan Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu yakni memberikan layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan dan kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan serta dapat memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan juga bisa memberikan layanan bagi peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain, dan juga dapat memberikan pelayanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cita atau mengaktualisasikan dirinya sendiri di masa kelak .


Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksanaan layanan dan penerima layanan,kaitan pelayanan publik di sekolah dan pelaksanaan layanan manejemen sekolah yang meliputi tenaga pendidik, sedangkan penerima layanan adalah peserta didik(siswa).


Pendidikan adalah suatu lingkup pelayanan publik sebagai mana disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 25/2009, karena sebagai guru itu adalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan di sekolah dengan berbagai tingkatan.


Keberadaan guru adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik, dan juga pengertian guru itu seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru adalah tenaga pendidik yang profesional dalam tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik.


Sedangkan dalam ruang kelembagaan pendidik sangat memalukan jika lembaga pendidikan yang tidak terarah kepada undang-undang tersebut diatas, karena lembaga pendidikan bukan lembaga yang sipatnya minta-minta dalam segi materi apalagi menjurus yang sipatnya memberi beban kepada siswa itu sendiri, karena ruang pendidikan adalah ruang untuk menuntut ilmu bukan dituntut atau diberi tekanan dalam segi materi dengan dalih "SUMBANGAN" yang merupakan modus atau akal-akalan.


Dalam Permendikbud Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan atau Sumbangan biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar,dalam peraturan tersebut telah melarang keras adanya pungutan atau sumbangan di sekolah yang di beban kan kepada siswa/siswi atau orang tua siswa/siswi, Karena yang namanya minta sumbangan atau dalam dengan dalih infak atau bantuan untuk sarana apapun yang dengan melakukan pungutan atas nama sekolah dengan tidak memiliki dasar hukum yang jelas merupakan pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.


Selanjut nya bagi pelaku pungutan liar (pungli) bisa di jerat dengan hukum pidana seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Dari hasil pantauan awak media di lapangan yang terjadi di SDN Munjul Gunungtanjung sangat dibilang "MIRIS"tentang adanya pungli di lembaga pendidikan sekolah dasar negeri Munjul ini, banyak orang tua siswa keluhkan adanya pungutan dengan dalih sumbangan untuk jalan itu, "saya sebagai orang tua siswa dengan adanya keharusan untuk memberikan sumbangan ini sangat keberatan sekali, karena dimasa sekarang ini jangankan untuk memberikan sumbangan,buat biaya sehari-hari juga sangat pas-pasan"ujar nya.


Selanjut nya awak media konfirmasi kepada komite sekolah berinisial H.N terkait banyak nya orang tua siswa/siswi keluhkan adanya pungutan dengan dalih sumbangan ini, tapi sangat disayang dari kata-kata pak komite ( H.N ) menyangkal dengan adanya pungutan itu karena dianggap nya sudah hasil daripada musyawarah dan kesepakatan bersama, bahkan ia pun seolah-olah tidak takut adanya peraturan hukum bahkan dianggap nya tentang adanya pungutan liar tersebut tidak melanggar hukum.


Dengan ini kami para awak media melihat dan mendengar atas keluhan-keluhan warga(orang tua siswa) dengan adanya pungutan liar yang berdalih sumbangan ini, pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya, dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Mendikbud dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan teguran, bimbingan serta binaan terhadap oknum yang telah melakukan pungli didunia pendidikan ini, bila perlu proses secara hukum yang berlaku di negara RI sesuai perundang-undangan, agar perbuatan tersebut dapat menjadi cermin untuk sekolah-sekolah lain nya dan agar mendapatkan efek jera bagi pelaku pungli tersebut.

Liputan: A.Sutara/Tim

Komentar

Tampilkan

  • MIRIS" SDN MUNJUL GUNUNGTANJUNG LAKUKAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI), ORANG TUA SISWA MENGELUH.
  • 0

Terkini