Bekasi, mediatindak.com - Marjaya alias Marja Warga Masyarakat Garon Telukambulu, Desa Setia Laksana Cabangbungin yang belum lama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisan Polres Metro Bekasi dengan nomor : SP.Tap/91/X/2022/Restro Bks.tertanggal 20 Oktober 2022, dengan tuduhan Penipuan dan/atau Penggelapan, setelah melalui proses dan mekanisme dengan penuh kesabaran hingga memakan waktu (delapan) bulan lamanya.
Tersangka melalui Penasehat Hukumnya dengan cara membabi buta dengan berbagai macam cara yang diduga menggunakan relasi kekuasaan dengan menggunakan pengaruh kekuatan oknum yang diduga pensiunan petinggi polri, hal tersebut sangatlah tak wajar karena diluar mekanisme hukum formal. Tak cuma itu cara-cara tim penasihat hukum tersangka juga dengan cara menakut-nakuti dengan melaporkan sejumlah penyidik polres Metro Bekasi Ke Propam dengan substansi yang kabur dan tak berdasar dengan tujuan agar klien nya yang sedang menghadapi proses hukum dan sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 20 Oktober 2022 dihentikan perkaranya oleh penyidik, demikian dituturkan Eri Efendi.SH, selaku Kuasa Hukum pelapor saat ditemui awak media. "kami akan kawal terus kasus ini hingga ke Pengadilan dan kami percaya penyidik dalam menangani perkara yang kami laporkan ini, bisa terus bertindak Profesional karena sampai saat ini sudah bertindak dan berjalan sesuai SOP dengan mengacu sesuai hukum acara pidana Yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981." ucapnya kepada mediatindak.
Eri Efendi.SH, mengungkapkan, "Adalah hak tersangka apabila akan melakukan upaya hukum namun tentunya harus melalui mekanisme hukum yang sudah diatur oleh Hukum Acara, bukan melaporkan Penyidik yang sudah menetapkan Tersangka," kilah Eri Efendi.SH.
Oleh karena itu lanjut Eri Efendi.SH , kami Selaku Penasehat Hukum mewakili Klien kami Ibu Ibah selaku Pelapor, menanti ketegasan dari Polres Metro Bekasi untuk segera bisa menahan seorang mafia tanah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal yang diterapkan yaitu 378 dan/atau 372 sebagai mana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
Keinginan yang disampaikan Korban cukup beralasan mengingat selain Ibah ada korban-korban lain yang sudah melaporkan Marjaya dengan kasus yang berbeda, dimana proses nya sedang berjalan diantaranya beberapa laporan yang berjalan di Polres Bekasi maupun di Polda Metro Jaya, kasus -kasus itu diantara nya adalah : Budiono dengan nomor: STTPL/B/3482/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2022, 2. Nurfarida Nomor : LP/909/K/VIII/2011/SPK/Resta Bekasi tanggal 19 Agustus 2011 dan Irwansah alias Bule.
"Dengan demikian alasan Subjektif sangatlah terpenuhi untuk melakukan penahan terhadap tersangka," tegas nya.***Rudy H Lubis.