MEDIATINDAK.COM-Pinjaman online atau Pinjol semakin meresahkan. Bagaimana hukum pidana dapat menjerat pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Masyarakat harus berani menolak sekaligus melawan pinjol, usaha pinjol sulit diberantas sepanjang masyarakat masih memilih pinjol sebagai tempat pinjaman.
Menghadapi situasi seperti ini pemerintah sudah harus segera memikirkan solusi konkrit guna memberi perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal dan yang merugikan masyarakat. Keresehan masyarakat akibat Pinjol, sudah menjadi domain Pemerintah.
Menurut Dr. Azmi Syahputra SH, MH. (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta), Pemerintah wajib membuat rasa tenang di masyarakat. Pinjol yang cenderung dan kebanyakan adalah usaha ilegal, konsepnya sama dengan rentenir keliling. Peminjam akan terjerat bunga dan denda tinggi yang sekarang dikemas secara digital.
Pelaku usaha banyak melakukan tindakan pidana yang dimulai dari Pinjol cenderung memanipulasi izin usaha, termasuk situs webnya yang berganti ganti, semestinya cara melawannya masyarakat tidak usah membayar dan jangan mau menghiraukan jika ditagih oleh orang -orang yang berbadan usaha pinjol ilegal.
Karenanya untuk mengatasinya kepada pelaku usaha pinjol harus dikenakan ancaman pidana misal jika ada perbuatan terkait teror, intimidasi termasuk hinaan atau pemerasan yang dilakukan , maka kenakan UU ITE, Pasal 27 ayat (4) , termasuk bila menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , ancamannya maksimal 6 Tahun termasuk kenakan pula Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan kalau ada perbuatan tidak menyenangkan terapkan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pelaku Pinjol ini tidak bisa dibiarkan karena telah banyak menimbulkan kesengsaraan baru bagi masyarakat termasuk korban, ini harus ditindak tegas, jadi tidak cukup hanya dicabut izin usahanya atau diblokir situs webnya namun mendorong pemerintah terutama kepolisian harus segera menegakkan hukum pidana termasuk denda maksimal bagi pelaku usaha pinjol yang menimbulkan kerugian atau meresahkan masyarakat***DAD