-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TASIKMALAYA DIDUGA MELEGAL KAN PUNGUTAN BERDALIH SUMBANGAN

Tindak Online
Kamis, 17 November 2022, Kamis, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T10:58:54Z


MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Kamis 17/11/2022. Kabupaten Tasikmalaya-Dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya diduga lemah memberikan tindakan adanya pungutan liar berdalih sumbangan di SDN Munjul Gunungtanjung,padahal para Wali murid sudah jelas banyak yang mengeluh adanya pungutan tersebut.


Atas hasil pantauan awak media di lapangan di mana terjadinya ada dugaan pungutan liar di SDN Munjul Gunungtanjung pihak wali murid merasa diberat kan adanya permintaan dari pihak sekolah untuk memberikan sumbangan dengan alasan untuk jalan.


Padahal jangan lah menggunakan dalih sumbangan lantas sekolah melalui komite nya bisa seenak nya melabrak aturan yang telah ditetap kan melalui Permendikbud itu.


Sedangkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan dalam peraturan tersebut melarang keras bahwa pihak sekolah melakukan pungutan atau sumbangan.


Dan pemerintah pun telah melarang keras dan mengecam kepada sekolah yang memungut biaya disatuan pendidikan jenis apapun di sekolah negeri dari tingkat SD,SMP dan SLTA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,karena pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa melakukan pungutan terutama pendidikan SD,SMP dan SLTA sederajat,bahkan dalam aturan tersebut telah memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar dan akan mendapat sanksi kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) serta hukum pidana penjara.


Pada saat awak media konfirmasi lewat whatshap salah satu orang dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya sekaligus minta tanggapan atas adanya dugaan pungutan liar itu mengatakan dalam chat an nya"Saya sudah datang ke komite dan kepsek,hasil konfirmasi sbb: komite dalam menentukan sumbangan dari ortu melalui musyawarah.Anggaran tidak di tentukan besarannya dan tidak menentukan waktu. Orang tua memberikan bantuan sesuai ke ikhlasannya.besar bantuan dari ortu berpariasi.Dan bagi ortu yg tidak ikut menyumbang tidak ada sanksi.Terkait buku LKS ,tidak ada paksaan bagi siswa yg membutuhkan langsung beli dari warung siswa.Sekolah tidak mewajibkan beli buku lks.Demikian hasil konfirmasi terimakasih"itu kata-kata dalam chat whatshap yang di terima oleh awak media .


Menyimak dari kata-kata yang masuk melalui whatshap,disitu seolah-olah pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya dengan secara tidak langsung telah membantu jajan nya pungli yang berdalih sumbangan itu,kenapa tidak sudah ketahuan di SDN Munjul Gunungtanjung itu sudah melakukan pungli tapi pihak dinas seakan menutupi adanya pelanggaran,ia mengatakan dalam melakukan sumbangan itu atas dasar musyawarah,jadi seolah-olah pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya meng iya kan adanya pungutan yang berdalih sumbangan,lalu apa gunanya tentang Permendikbud nomor 44 tahun 2012 itu ???.


Ada apa di balik SDN Munjul Gunungtanjung dengan pihak dinas ???,kami selaku awak media yang melakukan kontrol tanpa upah sangat mengkwatir kan adanya dugaan pungli ini,akan tetapi dari pihak dinas seolah membiarkan.

Liputan:A.Sutara.

Komentar

Tampilkan

  • DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TASIKMALAYA DIDUGA MELEGAL KAN PUNGUTAN BERDALIH SUMBANGAN
  • 0

Terkini